TEMPO.CO, Jakarta - Israel telah meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk tidak mengeluarkan perintah darurat untuk meningkatkan bantuan kemanusiaan ke Gaza guna mengatasi kelaparan yang akan terjadi, dan menolak permintaan Afrika Selatan untuk melakukan hal tersebut karena dianggap “menjijikkan secara moral”.
Dalam pengajuan hukum ke pengadilan tinggi PBB, yang dipublikasikan pada Senin, 18 Maret 2024, Israel mengatakan bahwa mereka “memiliki keprihatinan yang nyata terhadap situasi kemanusiaan dan nyawa orang yang tidak bersalah, seperti yang ditunjukkan oleh tindakan yang telah dan sedang dilakukannya” di Gaza.
Pengacara Israel membantah tuduhan bahwa mereka sengaja menyebabkan penderitaan kemanusiaan di wilayah kantong yang terkepung, tempat puluhan ribu warga Palestina terbunuh dan kelaparan meningkat. Mereka mengatakan permintaan berulang kali dari Afrika Selatan untuk melakukan tindakan tambahan merupakan penyalahgunaan prosedur.
Dokumen tersebut menyatakan bahwa tuduhan Afrika Selatan dalam permohonannya untuk mengambil tindakan baru, yang diajukan pada 6 Maret, “sepenuhnya tidak berdasar baik dalam fakta maupun hukum, menjijikkan secara moral, dan merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida dan pengadilan itu sendiri”.
Pertukaran baru antara kedua pihak adalah bagian dari kasus yang sedang berlangsung di Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida yang dipimpin negara di Gaza setelah serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober.
Pada Januari, ICJ, juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang termasuk dalam Konvensi Genosida dan memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Israel menggambarkan tuduhan genosida itu tidak berdasar.
Badan-badan bantuan mengatakan bantuan penting untuk 2,3 juta penduduk Gaza sangat dibatasi.