TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (Menlu Retno) dijadwalkan menyampaikan pernyataan lisan di hadapan majelis hakim Mahkamah Internasional (ICJ) dalam proses advisory opinion atau nasihat hukum tentang pendudukan Israel di Palestina pada Jumat, 23 Februari 2024.
Retno akan berbicara selama 30 menit dari 12.10 hingga 12.40 siang waktu Den Haag, Belanda.
Advisory opinion adalah nasihat hukum yang diberikan oleh ICJ atas permintaan badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau badan khusus lainnya. Ini merupakan salah satu mandat ICJ selain mengadili kasus perselisihan antar negara.
Menurut mekanisme pengadilan, Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB dapat meminta nasihat hukum mengenai “masalah hukum apa pun”, begitu juga badan-badan PBB lainnya.
Bukan hanya Indonesia, sebanyak 52 negara dan tiga organisasi internasional lainnya akan berpartisipasi dalam satu pekan proses pembentukan advisory opinion ini, yang berlangsung hingga Senin berikutnya, 26 Februari 2024. Para ahli hukum internasional berkata ini momen penting dalam sejarah ICJ.
Francesca Albanese, pelapor khusus PBB di wilayah Palestina, mengatakan jumlah negara dan organisasi yang turut serta dalam proses ini lebih banyak dari kasus mana pun sejak 1946, saat ICJ mulai berfungsi sebagai pengadilan dunia.
Para pihak yang berpartisipasi akan membacakan pernyataan masing-masing mengenai “Akibat Hukum yang Timbul dari Kebijakan dan Praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur”. Pembentukan advisory opinion kali ini dilakukan berdasarkan permintaan dari Majelis Umum Perserikatan PBB yang kemudian diadopsi menjadi resolusi pada 30 Desember 2022.
Majelis Umum mengajukan dua pertanyaan kepada ICJ.
Pertama adalah tentang konsekuensi hukum yang timbul dari “pendudukan yang berkepanjangan” oleh Israel di Palestina, termasuk pencaplokan wilayah Palestina dan penerapan undang-undang diskriminatif.
Kedua adalah tentang bagaimana kebijakan dan praktik diskriminatif Israel memengaruhi pendudukan, dan apa konsekuensi hukum yang timbul bagi semua negara dan PBB dalam hal ini.
Setelah negara-negara dan tiga organisasi menyampaikan pernyataan mereka untuk menjadi pertimbangan, para hakim ICJ diperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk mengeluarkan nasihat hukum mengenai permintaan Majelis Umum PBB tersebut.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Eddy Pratomo mengatakan proses ini merupakan tonggak sejarah dalam penyelesaian konflik Israel-Palestina, juga hal yang besar bagi Retno.
“Momentum yang luar biasa ini, karena Menlu kan juga jarang – atau mungkin malah belum pernah – pidato di ICJ. Itu kan jarang kalau nggak punya kasus, kan,” ujarnya kepada Tempo pada Selasa, 20 Februari 2024.
Dosen hukum internasional itu merupakan salah satu dari empat pakar yang diundang Menlu pada 16 Januari lalu untuk memberi masukan tentang apa saja yang perlu disampaikan dalam pidato di ICJ. Tiga orang lainnya adalah Hikmahanto Juwana, Sigit Riyanto, dan Enny Narwati.
Berikut saran-saran mereka untuk pidato Indonesia di ICJ.
Hal-hal yang harus dibahas Indonesia
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto menilai Indonesia dalam pidatonya harus menyentuh beberapa persoalan hukum yang fundamental.
“Termasuk pendudukan Israel, hak Palestina untuk merdeka, lalu pelanggaran-pelanggaran yang berkelanjutan dan konsekuensi dari pelanggaran maupun dari pendudukan itu,” kata Sigit saat dihubungi Tempo, Selasa.
Dalam percakapan telepon terpisah, Eddy menyampaikan hal yang sama. Dia mengatakan Menlu sebaiknya memanfaatkan waktu 30 menit pidatonya untuk menyampaikan garis besar pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Israel berdasarkan konvensi internasional.
Hal itu untuk menjawab pertanayan pertama yang diajukan Majelis Umum PBB tentang konsekuensi hukum dari pendudukan berkepanjangan Israel di Palestina.
Pertanyaan kedua tentang konsekuensi hukum yang timbul bagi semua negara dan PBB yang menjadi saksi pendudukan Israel di Palestina juga perlu dijawab, katanya. “Bahwa masyarakat internasional harus menindaklanjuti praktik-praktik ilegal yang dilakukan oleh Israel, itu ditindaklanjuti oleh Sidang Majelis Umum PBB,” kata Eddy.
Menggelegar seperti Bung Karno
Para ahli hukum juga menyarankan Retno menyampaikan pidatonya dengan gaya berapi-api dan menggelegar. Mereka memberi contoh seperti Presiden Soekarno ketika menyampaikan pledoi Indonesia Menggugat pada 1930 dalam persidangan di Landraad, Bandung.
“Dalam pandangan saya, Ibu Menlu harus menyampaikan sesuatu yang menggelegar. Seperti pada waktu Bung Karno menyampaikan Indonesia Menggugat,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana ketika ditemui di Kementerian Luar Negeri pada 16 Januari 2024.
Selain pernyataan lisan, Retno mengatakan Indonesia telah menyampaikan pernyataan tertulis kepada ICJ pada Juli 2023. Para pakar hukum mengatakan inti dari kedua pernyataan sama, namun pidato nanti akan lebih meneguhkan isi dari pernyataan tertulis.
“Ngomong dengan lisan lebih gagah, berapi-api. Seperti Pak Karno ngomong di PBB dulu,” kata Eddy, yang pernah mendampingi Menlu Hassan Wirajuda dalam sengketa Sipadan dan Ligitan di ICJ. “Kita sarankan Bu Menlu agak gagah dikit di ICJ, karena soal hukum ini."
Pilihan Editor: Menlu Retno akan Bicara soal Isu Palestina di ICJ, Apa Kasusnya?
NABIILA AZZAHRA A.