TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi akan menyampaikan pernyataan lisan atau oral statement ihwal sikap Indonesia terhadap isu Palestina pada Jumat, 23 Februari 2024. Menlu Retno akan terbang ke Belanda untuk berbicara di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ), di Den Haag.
Pernyataan Menlu Retno ini adalah bagian dari sidang dengar pendapat itu diadakan oleh ICJ guna merespons isu mengenai status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina.
Mahkamah Pidana Internasional akan memulai sidang pada Senin, 19 Februari 2024, dalam kasus yang menentang pendudukan Israel di wilayah Palestina, hampir sebulan setelah mengeluarkan serangkaian arahan ke Tel Aviv dalam kasus terpisah di mana Israel dituduh melakukan tindakan genosida di Jalur Gaza.
Inilah yang perlu Anda ketahui tentang kasus ini:
Siapa yang Mengajukan Kasus terhadap Israel?
Kasus tersebut dipicu oleh permintaan Majelis Umum PBB pada 30 Desember 2022, ketika mayoritas anggota memilih untuk meminta pendapat pengadilan mengenai konsekuensi hukum dari berlanjutnya pendudukan Israel di Palestina. Negara-negara Arab, Rusia, dan Cina mendukung langkah tersebut, sementara Israel, AS, Jerman, dan 24 negara lainnya memberikan suara menentangnya.
Selama Perang Enam Hari 1967, Israel menduduki Yerusalem Timur dan Tepi Barat, yang sebelumnya berada di bawah kendali Yordania, dan berpenduduk mayoritas Arab. Sebagian besar negara dan PBB masih memandang Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara Palestina di masa depan, dan menganggap pendudukan Israel sebagai tindakan ilegal menurut hukum internasional.
Dalam sebuah surat panjang kepada ICJ, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, Majelis Umum PBB meminta para hakim untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang bagaimana hak-hak warga Palestina terpengaruh oleh pendudukan dan upaya-upaya yang terus berlanjut untuk menggusur mereka, serta tanggung jawab apa yang harus dipikul oleh PBB dan negara-negara anggotanya dalam menghadapi pelanggaran-pelanggaran tersebut.
"Apa konsekuensi hukumnya ... dari pelanggaran yang sedang berlangsung oleh Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, dari pendudukan, pemukiman, dan pencaplokan yang berkepanjangan ... yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografis, karakter, dan status Kota Suci Yerusalem, dan dari pengadopsian legislasi dan tindakan diskriminatif yang terkait?" demikian isi surat Majelis Umum PBB tersebut.
MU PBB meminta pengadilan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan menggunakan kombinasi hukum kemanusiaan internasional, serta Piagam PBB dan berbagai resolusi PBB. Menurut Human Rights Watch, kebijakan Israel di wilayah pendudukan merupakan apartheid dan penganiayaan, yang keduanya merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pengadilan yang bermarkas di Den Haag ini mendengarkan dan mengadili permasalahan antarnegara, dan ini adalah kedua kalinya pengadilan tersebut mempertimbangkan pendudukan ilegal Israel. Pada 2004, ICJ memutuskan bahwa ‘tembok penghalang’ Israel di Tepi Barat yang memisahkan banyak keluarga Palestina adalah ilegal dan harus dibongkar. Namun, Israel menolak putusan tersebut dan sejak itu malah memperluas temboknya.