TEMPO.CO, Jakarta - Amerika Serikat dan Rusia akan menyampaikan argumen pada Rabu 21 Februari 2024 dalam persidangan di pengadilan tertinggi PBB (ICJ) yang memeriksa legalitas pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Mahkamah Internasional (ICJ), juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, diminta pada 2022 oleh Majelis Umum PBB untuk mengeluarkan pendapat tidak mengikat mengenai konsekuensi hukum dari pendudukan Israel di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Gaza.
Israel, yang tidak ambil bagian, mengatakan dalam komentar tertulis bahwa keterlibatan pengadilan dapat merugikan pencapaian penyelesaian yang dinegosiasikan.
Washington pada 2022 menentang pengadilan yang mengeluarkan pendapat tersebut dan diperkirakan akan mengajukan argumen pada Rabu bahwa pengadilan tersebut tidak dapat memutuskan keabsahan tindakan pendudukan tersebut.
Lebih dari 50 negara bagian akan menyampaikan argumen hingga 26 Februari. Mesir dan Prancis juga dijadwalkan untuk berbicara pada hari ini.
Pada Senin, perwakilan Palestina meminta hakim untuk menyatakan pendudukan Israel atas wilayah mereka ilegal dan mengatakan pendapat mereka dapat membantu mencapai solusi dua negara.
Sehari kemudian, 10 negara termasuk Afrika Selatan sangat kritis terhadap tindakan Israel di wilayah pendudukan, dan banyak di antaranya yang mendesak pengadilan untuk menyatakan pendudukan tersebut ilegal.
Serangan brutal Israel di Gaza setelah serangan Hamas pada 7 Oktober di Israel telah memperumit keluhan yang sudah mengakar di Timur Tengah dan merusak upaya untuk menemukan jalan menuju perdamaian.
Panel beranggotakan 15 hakim ICJ telah diminta untuk meninjau “pendudukan, pemukiman dan aneksasi Israel… termasuk tindakan yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter dan status Kota Suci Yerusalem, dan penerapan undang-undang dan tindakan diskriminatif terkait.”
Para hakim diperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk mengeluarkan pendapat mereka mengenai permintaan tersebut, yang juga meminta mereka untuk mempertimbangkan status hukum pendudukan Israel dan konsekuensinya bagi Palestina.
Israel mengabaikan pendapat Pengadilan Dunia pada 2004 ketika mereka memutuskan bahwa tembok pemisah Israel di Tepi Barat melanggar hukum internasional dan harus dibongkar. Sebaliknya, tembok itu justru diperpanjang.
Dengar pendapat saat ini dapat meningkatkan tekanan politik atas serangan Israel di Gaza, yang telah menewaskan sekitar 29.000 warga Palestina, menurut pejabat kesehatan Gaza.
Israel merebut Tepi Barat, Gaza dan Yerusalem Timur – wilayah bersejarah Palestina yang diinginkan Palestina untuk dijadikan negara – dalam konflik pada 1967. Mereka menarik diri dari Gaza pada 2005, namun, bersama dengan negara tetangganya Mesir, masih mengontrol perbatasannya.
Para pemimpin Israel telah lama membantah bahwa wilayah tersebut secara resmi diduduki atas dasar bahwa wilayah tersebut direbut dari Yordania dan Mesir selama perang pada 1967, bukan dari Palestina yang berdaulat.
Pilihan Editor: Menlu Retno akan Bicara soal Isu Palestina di ICJ, Apa Kasusnya?
REUTERS