TEMPO.CO, Jakarta - Meta memblokir beberapa akun media sosial Facebook dan Instagram milik Pemimpin tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei. Alasan pemblokiran ini karena Khamenei dianggap melanggar kebijakan soal membahayakan individu-individu dan organisasi.
Meta adalah perusahaan media sosial pemilik facebook dan Instagram. Meta mengkonfirmasi atas pemblokiran tersebut pada Kamis, 8 Februari 2024. Middle East Eye mewartakan akun media sosial Facebook dan Instagram Khamenei yang berbahasa Inggris dan Farsi, sudah tidak bisa diakses.
“Kami telah menghapus akun-aku yang berulang-kali melanggar kebijakan membahayakan organisasi dan individu,” kata Juru bicara Meta, tanpa menjelaskan secara detail bagaimana akun Khamenei bertentangan dengan kebijakan tersebut.
Keputusan Meta tersebut diambil setelah muncul seruan beberapa kali dari kelompok-kelompok pro-Israel agar Meta mengambil tindakan terhadap Khamenei menyusul perang Israel-Hamas. Tehran menyangkal ada sangkut-paut dengan serangan 7 Oktober 2023 oleh Hamas ke Israel. Namun Iran menyuarakan dukungan untuk Hamas dan warga Palestina menyusul konflik yang semakin meluas.
“Meta tidak mengizinkan organisasi atau individu mengumumkan misi kejahatan atau berhubungan dengan kekerasan pada platform kami. Kami juga akan menghapus glorifikasi, dukungan dan perwakilan sejumlah organisasi dan individu yang membahayakan,” demikian keterangan Meta.
Akun instagram Khamenei dalam bahasa farsi memiliki 5 juta pengikut. Sedangkan veris bahasa Inggrisnya memiliki lebih dari 200 ribu pengikut. Adapun di akun Facebook, Khamenei memiliki 16 ribu pengikut (followers).
Sejumlah akun terverifikasi di bawah nama Khamenei masih aktif di media sosial X (dulunya bernama Twitter), termasuk akunnya yang mengunggah dalam beberapa bahasa. Menyusul serangan 7 Oktober 2023, Khamenei menyatakan rezim zionis perampas kekuasaan akan diberantas oleh warga Palestina dan pasukan pertahanan di seluruh kawasan Gaza. Sampai berita ini diturunkan, akun X milik Khamenei, sampai berita ini diturunkan, masih bisa diakses.
Sumber: RT.com
Pilihan editor: Pengadilan Malaysia Kabulkan Gugatan Ganti Rugi Kematian Adelina Lisao
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini