3. Jual Hadiah Negara, Mantan PM Pakistan Imran Khan dan Istrinya Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dan istrinya, Bushra Bibi, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam kasus terkait penjualan ilegal hadiah negara pada Rabu 31 Januari 2024.
Hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan anti-korupsi di Islamabad ini terjadi sehari setelah Khan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus lain. Khan dinyatakan bersalah karena mengungkapkan rahasia negara, dan seminggu sebelum pemilu nasional.
Khan juga dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada Agustus oleh pengadilan lain karena menjual hadiah senilai lebih dari 140 juta rupee atau sekitar Rp7,9 miliar milik negara dan diterima selama masa jabatan perdana menteri 2018-2022.
Hukumannya kemudian ditangguhkan, tetapi Khan tetap berada di balik jeruji besi sehubungan dengan kasus-kasus lain. Dia mengatakan bahwa dia membeli barang-barang itu secara sah. Pejabat pemerintah menuduh para pembantu Khan menjual hadiah tersebut di Dubai.
NEW ARAB | REUTERS | AHRAM | AL JAZEERA