Enam negara pada Sabtu, 27 Januari 2024, mengambil keputusan untuk menghentikan sementara pendanaan ke UNWRA menyusul adanya tuduhan staf di UNRWA yang terlibat dalam serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023. UNWRA adalah badan PBB yang mengurusi pengungsi Palestina.
UNRWA dibentuk untuk membantu para pengungsi pada 1948 akibat perang lewat pendanaan dari Israel. UNRWA bertugas memberikan pendidikan, kesehatan dan bantuan lainnya ke warga Palestina di Gaza, Tepi Barat, Yordania, Suriah dan Lebanon. Lembaga itu membantu sekitar dua per tiga dari 2.3 juta jiwa populasi Gaza dan telah memainkan peran penting dalam mendistribusikan bantuan selama perang.
Berikut negara-negara yang menghentikan sementara pendanaan ke UNRWA :
1. Inggris
2. Italia
3. Finlandia
4. Amerika Serikat
5. Australia
6.Kanada
Negara-negara tersebut menghentikan pendanaan ke UNRWA setelah Israel mengatakan ada 12 pegawai di UNRWA yang terlibat dalam serangan lintas batas pada 7 Oktober 2023. UNRWA lantas melakukan investigasi pada sejumlah pegawainya terkait laporan ini.
Kementerian Luar Negeri Palestina mengkritisi keputusan ini dengan menggambarkan sebagai sebuah kampanye Israel melawan UNRWA. Sedangkan Hamas mengutuk diakhirinya kontrak kerja sejumlah pegawai di UNRWA hanya berdasarkan informasi yang disampaikan Israel.
Kementerian Luar Negeri Inggris mengatakan saat ini sudah menghentikan sementara ke UNRWA. Adapun tuduhan soal keterlibatan staf UNRWA dalam serangan ke Israel, masih dievaluasi Inggris. London pun telah mengutuk serangan pada 7 Oktober 2023 dengan menyebut sebagai terorisme yang keji.
Sedangkan Menteri Luar Negeri Italia Antonio Tajani mengumumkan di media sosial X bahwa benar pendanaan dari Pemerintah Italia ke UNRWA sudah dihentikan sementara setelah serangan mengerikan ke Israel pada 7 Oktober 2023. Di tempat terpisah, Finlandia juga mengkonfirmasi telah membekukan sementara pendanaannya ke UNRWA.
Sumber: middleeastmonitor.com
Pilihan editor: Gubernur Bank Sentral Italia Minta Mata Uang Euro Jangan Jadi Alat untuk Jatuhkan Sanksi
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini