TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok militan Palestina Hamas merilis sebuah video pada Jumat, 26 Januari 2024 yang menunjukkan tiga wanita Israel disandera di Gaza sejak serangan 7 Oktober 2024. Dua wanita yang muncul dalam video berdurasi lima menit tersebut mengatakan bahwa mereka adalah tentara Israel. Adapun wanita ketiga dalam video itu adalah warga sipil.
Para wanita mengatakan bahwa mereka telah ditahan selama 107 hari oleh Hamas. Video tersebut kemungkinan direkam pada hari Minggu.
Video itu dirilis tak lama setelah Mahkamah Internasional atau ICJ mengeluarkan keputusan bahwa Israel harus melakukan apa pun untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. Pengadilan menyerukan pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap para sandera yang diculik dalam serangan 7 Oktober 2024.
Serangan Hamas pada 7 Oktober yang belum pernah terjadi sebelumnya mengakibatkan kematian sekitar 1.140 orang di Israel. Sebagian besar korban adalah warga sipil. Hamas juga menyandera sekitar 250 sandera dan Israel mengatakan sekitar 132 di antaranya masih berada di Gaza, termasuk sedikitnya 28 jenazah tawanan yang tewas.
Setelah serangan itu, Israel menyerbu Jalur Gaza. Setidaknya 26.083 warga Palestina, sekitar 70 persen di antaranya perempuan, anak-anak dan remaja, telah terbunuh di Jalur Gaza akibat pemboman dan serangan darat Israel.
Pada Jumat, 26 Januari 2024, ICJ memerintahkan Israel mengambil tindakan untuk mencegah genosida saat mereka melancarkan perang melawan militan Hamas di Jalur Gaza. Namun ICJ tidak menyerukan gencatan senjata segera seperti yang diminta oleh Afrika Selatan.
Sebelum membacakan putusan, Presiden ICJ Joan Donoghue menyampaikan bahwa berdasarkan penilaian para hakim, Mahkamah memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus ini dan Afrika Selatan memiliki kedudukan hukum dalam kasus ini.
Para hakim pun menolak permintaan Israel untuk menghapus kasus ini dari daftar ICJ. Mereka juga sepakat bahwa ada risiko pelanggaran hak lebih lanjut di Gaza, seperti disampaikan oleh Afrika Selatan dalam argumennya pada 11 Januari lalu.
“Mahkamah menyimpulkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, bahwa kondisi-kondisi yang disyaratkan oleh undang-undang untuk memerintahkan tindakan-tindakan sementara telah terpenuhi,” kata Donoghue.
Para hakim menyimpulkan bahwa ICJ perlu memerintahkan tindakan sementara atau jangka pendek untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina yang terancam, seperti diminta Afrika Selatan. Namun, permohonan Afrika Selatan tidak sepenuhnya dikabulkan. “Mahkamah berkesimpulan bahwa tindakan-tindakan yang diperintahkan tidak harus sama dengan tindakan-tindakan yang diminta oleh Afrika Selatan,” ujar Presiden ICJ.
AL ARABIYA | REUTERS
Pilihan editor: Tak Ikut Gugat Israel, Arab Saudi hingga Aljazair Dukung Putusan ICJ