TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Dunia atau ICJ pada hari Jumat, 26 Januari 2024, memerintahkan Israel mengambil tindakan untuk mencegah genosida saat mereka melancarkan perang melawan militan Hamas di Jalur Gaza, namun mereka tidak menyerukan gencatan senjata segera seperti yang diminta oleh Afrika Selatan.
Berikut adalah reaksi terhadap keputusan Mahkamah Internasional yang berafiliasi dengan PBB di Den Haag:
Kemenlu Afrika Selatan:
“Hari ini menandai kemenangan yang menentukan bagi supremasi hukum internasional dan tonggak penting dalam pencarian keadilan bagi rakyat Palestina.
“Tidak ada dasar yang dapat dipercaya bagi Israel untuk terus mengklaim bahwa tindakan militernya sepenuhnya mematuhi hukum internasional, termasuk Konvensi Genosida, dengan memperhatikan keputusan Pengadilan.
“Afrika Selatan dengan tulus berharap bahwa Israel tidak akan bertindak untuk menggagalkan penerapan perintah ini, seperti yang telah mereka ancam secara terbuka, namun sebaliknya mereka akan bertindak untuk mematuhinya sepenuhnya, sebagaimana yang harus dilakukan.”
PM Israel Benjamin Netanyahu:
“Komitmen Israel terhadap hukum internasional tidak tergoyahkan. Yang juga tidak tergoyahkan adalah komitmen suci kami untuk terus membela negara kami dan membela rakyat kami. Seperti setiap negara, Israel memiliki hak yang melekat untuk membela diri.
“Upaya keji yang menolak hak fundamental Israel merupakan diskriminasi terang-terangan terhadap negara Yahudi, dan hal ini ditolak secara adil. Tuduhan genosida yang dilontarkan terhadap Israel tidak hanya salah, namun juga keterlaluan, dan orang-orang baik di mana pun harus menolaknya.
“Israel akan terus mempertahankan diri melawan Hamas, sebuah organisasi teror genosida.
“Pada 7 Oktober, Hamas melakukan kekejaman yang paling mengerikan terhadap orang-orang Yahudi sejak Holocaust, dan mereka bersumpah akan mengulangi kekejaman ini berulang kali. Perang kami adalah melawan teroris Hamas, bukan melawan warga sipil Palestina.”
Menlu Palestina Riyad Al-Maliki:
“Hakim ICJ menilai fakta dan hukum, mereka memutuskan berpihak pada kemanusiaan dan hukum internasional.
“Kami menyerukan kepada semua negara untuk memastikan bahwa semua tindakan sementara yang diperintahkan oleh Pengadilan dilaksanakan, termasuk oleh Israel, yang merupakan kekuatan pendudukan. Ini adalah kewajiban hukum yang mengikat.
“Perintah ICJ merupakan pengingat penting bahwa tidak ada negara yang kebal hukum. Perintah ini harus menjadi peringatan bagi Israel dan aktor-aktor yang memungkinkan terjadinya impunitas yang sudah mengakar.”
Pejabat Senior Hamas Sami Abu Zuhri:
“Putusan Mahkamah Internasional merupakan perkembangan penting yang berkontribusi dalam mengisolasi pendudukan (Israel) dan mengungkap kejahatannya di Gaza. Kami menyerukan untuk memaksa pendudukan untuk melaksanakan keputusan pengadilan tersebut.”
Pengacara HAM Reed Brody:
“ICJ tidak memberikan apa pun yang diinginkan Afrika Selatan, namun keputusan ini merupakan pembenaran yang kuat atas keputusan Pretoria untuk mengajukan kasus ini, dan sebuah dakwaan yang kuat terhadap kebijakan Israel.
“Yang paling penting, apa pun yang dikatakan pemerintah Israel, perintah yang mengikat ini akan memberikan tekanan pada Israel, secara langsung dan melalui sekutunya, untuk mengakhiri hukuman kolektif terhadap rakyat Gaza dan mengizinkan bantuan kemanusiaan…
“Akhirnya, setelah hampir empat bulan mengalami kematian dan kehancuran, Israel menghadapi hukuman atas tindakannya.”
Kemenlu Spanyol:
“Spanyol menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati dan mematuhi langkah-langkah ini secara keseluruhan. Sekali lagi, Spanyol menegaskan kembali seruannya untuk segera melakukan gencatan senjata, pembebasan sandera tanpa syarat, akses kemanusiaan segera dan teratur, serta perlunya bergerak menuju pembentukan solusi dua negara."
REUTERS
Pilihan Editor 66 Persen Warga Gaza Menderita Penyakit Menular karena Kelangkaan Air Minum