TEMPO.CO, Jakarta - Afrika Selatan memperkirakan Mahkamah Internasional (ICJ) akan memutuskan pada Jumat ini mengenai apakah mereka akan memberikan tindakan darurat untuk menghentikan perang di Gaza, situs berita Afrika Selatan News24 melaporkan pada Rabu, 24 Januari 2024, mengutip dua sumber dekat untuk masalah ini.
Menanggapi laporan berita tersebut, juru bicara Kementerian Kehakiman Afrika Selatan Chrispin Phiri menulis di X: "Kami tidak memiliki komunikasi resmi dari pengadilan mengenai kapan putusan akan dijatuhkan."
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan dia tidak mengetahuinya dan sedang menyelidikinya.
News24 mengatakan delegasi pemerintah Afrika Selatan telah mendarat di Den Haag untuk mengantisipasi keputusan tersebut. Reuters tidak dapat segera mengkonfirmasi kedatangan tersebut.
Awal bulan ini Afrika Selatan meminta ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, untuk memerintahkan penghentian darurat kampanye militer Israel yang menghancurkan wilayah kantong Palestina, dengan menuduh Israel melakukan genosida yang dipimpin negara.
Israel menolak tuduhan genosida tersebut dan menyebutnya sebagai tuduhan yang “sangat menyimpang” dan mengatakan bahwa mereka mempunyai hak untuk membela diri dan menargetkan Hamas, bukan warga sipil Palestina.
Dalam keputusan awal ICJ tidak akan membahas pertanyaan utama apakah Israel melakukan genosida. Pengadilan hanya akan mempertimbangkan tindakan darurat yang mungkin dilakukan, yang dimaksudkan sebagai semacam perintah penahanan, sementara pengadilan akan menangani kasus secara keseluruhan, yang biasanya memakan waktu bertahun-tahun.
REUTERS
Pilihan Editor: Hamas Menolak Proposal Gencatan Senjata Israel