TEMPO.CO, Jakarta - Afrika Selatan dan Israel telah selesai menyampaikan argumen masing-masing dalam kasus tuduhan genosida di Gaza pada persidangan Mahkamah Internasional (ICJ) yang berlangsung pada 11 Januari dan 12 Januari 2024. Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh Afrika Selatan pada 29 Desember 2023.
Kuasa hukum Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza, dengan melanggar Pasal II (a) (b) (c) (d) Konvensi Genosida. Afrika Selatan meyakini Israel berniat melakukan genosida, menggunakan ucapan pejabat-pejabat politik dan militer yang terkait dengan tindakan tentara Israel di lapangan untuk membuktikannya. Afrika Selatan lantas meminta ICJ untuk menyarankan penerapan tindakan sementara atas dugaan genosida ini.
Sementara, Israel telah menolak tuduhan Afrika Selatan terhadapnya dengan menyebut kasus ini tidak berdasar dan termasuk “pencemaran nama baik”. Argumen yang disampaikan adalah tentang haknya untuk membela diri dari serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, serta soal kurangnya bukti niat genosida. Kuasa hukum Israel bersikeras militer Israel telah berupaya mengurangi kerugian warga sipil.
Usai sidang hari kedua, Presiden ICJ Joan Donoghue mengatakan Mahkamah akan mengeluarkan putusannya secepat mungkin, tanpa menyebut tanggal pasti. “Agen para pihak akan diberitahu pada waktunya mengenai tanggal Mahkamah akan menyampaikan putusan tersebut dalam sidang umum,” katanya, sekaligus menutup sidang.
Arti penerapan tindakan sementara
Afrika Selatan meminta agar ICJ dalam putusannya menyarankan tindakan sementara hak-hak rakyat Palestina dilindungi dari pelanggaran lebih lanjut. Pengacara Max du Plessis berargumen dalam kasus-kasus genosida yang diadili sebelumnya, ICJ telah menyarankan penerapan tindakan sementara, maka hak-hak rakyat Palestina tidak kalah pentingnya untuk dilindungi.
Tindakan sementara yang dimaksud antara lain agar Israel menghentikan operasi militernya di Gaza, Israel turut mencegah genosida, dan Israel berhenti melakukan tindakan yang dilarang di Pasal II Konvensi Genosida. Berdasarkan Pasal 74 Peraturan Pengadilan ICJ, permintaan untuk menyarankan tindakan sementara “harus mendapat prioritas di atas semua kasus lainnya”.
Sebelumnya, ICJ pernah menyarankan penerapan tindakan sementara dalam kasus-kasus genosida Gambia v. Myanmar dan Ukraina v. Federasi Rusia.
Hakim belum bisa ambil putusan
ICJ pada tahap ini belum akan menentukan apakah Israel melakukan genosida, seperti dikatakan pengacara Afrika Selatan Vaughan Lowe. Hal itu hanya bisa dilakukan pada persidangan tahap lain, yang menurut para ahli hukum internasional membutuhkan proses bertahun-tahun. ICJ hanya akan mengambil keputusan mengenai permintaan Afrika Selatan untuk tindakan sementara.
“Proses bagi ICJ untuk menentukan suatu negara melakukan genosida atau tidak, itu memang panjang,” kata profesor hukum internasional Universitas Brawijaya, Setyo Widagdo, kepada Tempo pada Jumat, 12 Januari 2024. “Apalagi menuntut supaya Israel dikatakan melakukan genosida, itu mungkin ICJ agak kesulitan. Tidak cukup waktu setahun hingga dua tahun bagi ICJ untuk menetapkan bahwa suatu negara melakukan genosida.”
Sekitar 18 negara termasuk Indonesia telah menyambut baik gugatan Afrika Selatan terhadap Israel dengan mengeluarkan pernyataan dukungan secara politis. Hal ini bukan berarti intervensi secara hukum. Berdasarkan Statuta ICJ, negara dapat mengintervensi lewat dua jalur, yaitu jika berkepentingan secara hukum dalam perkara atau jika merupakan pihak dalam konvensi internasional yang menjadi dasar hukum perkara.
Setyo menjelaskan negara yang mengintervensi adalah sebagai amicus curiae atau “sahabat pengadilan”. “Amicus curiae itu adalah pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan, dalam hal ini ICJ. Jadi hanya untuk memberikan penguatan kepada hakim dengan opini,” kata dia.
Mengambil contoh dari kasus genosida sebelumnya, sebanyak 32 negara mengintervensi kasus Ukraina v. Federasi Rusia. Dalam situs ICJ, semua dokumen intervensi dilabeli sebagai “observasi tertulis” suatu negara “mengenai pokok intervensinya”.
Per 12 Januari 2024, Jerman menjadi negara pertama yang menyatakan akan melakukan intervensi terhadap kasus Afrika Selatan v. Israel. “Pemerintah federal bermaksud campur tangan sebagai pihak ketiga dalam sidang utama,” demikian pernyataan Pemerintah Jerman.
Jika disetujui ICJ, maka Jerman akan mengintervensi persidangan berikutnya mengenai keabsahan tuduhan genosida.
Perkiraan putusan
Putusan ICJ bersifat final, mengikat, dan tanpa banding. Namun ICJ tidak memiliki wewenang untuk menegakkan putusan tersebut, mengingat negara memiliki kedaulatannya masing-masing.
Menurut ICJ, “jarang ada putusan yang tidak dilaksanakan”, karena jika suatu negara telah membawa kasus ke hadapan ICJ maka negara tersebut telah menyetujui yurisdiksi Mahkamah atas perkara terkait. Meski demikian, Setyo beranggapan Israel — yang didukung oleh negara-negara barat dalam menumpas Hamas — belum tentu menghentikan serangan di Gaza jika diminta.
“Itu belum tentu ditaati, kalau itu merugikan Israel. Israel kan ngotot mau membersihkan Gaza dari Hamas,” ujarnya.
Hal tersebut bukan tidak mungkin terjadi. Sebelumnya, Rusia yang telah diperintahkan ICJ pada Maret 2022 untuk menghentikan operasi militer di Ukraina hingga sekarang belum menyetop serangannya. Rusia telah menginvasi Ukraina sejak Februari 2022.
NABIILA AZZAHRA A.
Pilihan Editor: Top 3 Dunia: Serangan AS-Inggris ke Yaman dan SIdang Genosida di ICJ