Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Menteri Polandia Protes karena Ditahan, Mogok Makan di Penjara

Reporter

image-gnews
Seorang supoter Polandia mengenakan mahkota dari bunga berwarna bendera Polandia saat mendukung tim kesayangannya melawan Jerman dalam babak penyisihan Grup C Piala Eropa di Stade de France, Saint-Denis, Perancis, 16 Juni 2016. REUTERS/John SibleyLivepic
Seorang supoter Polandia mengenakan mahkota dari bunga berwarna bendera Polandia saat mendukung tim kesayangannya melawan Jerman dalam babak penyisihan Grup C Piala Eropa di Stade de France, Saint-Denis, Perancis, 16 Juni 2016. REUTERS/John SibleyLivepic
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Dalam Negeri Polandia Mariusz Kaminski mulai mogok makan untuk memprotes penahanannya sebagai tahanan politik pada Rabu, 10 Januari 2024. Keputusan mogok makan itu sehari setelah dia ditahan oleh polisi di istana presiden dan dikirim ke penjara karena penyalahgunaan kekuasaan. 

Peristiwa ini menandai perubahan dramatis dalam upaya Perdana Menteri baru Donald Tusk untuk membatalkan kebijakan pendahulunya, partai nasionalis Hukum dan Keadilan (PiS). Tusk menghukum mereka yang dituduh melakukan kesalahan selama berkuasa.

PiS menghadapi tuduhan melanggar supremasi hukum selama delapan tahun berkuasa. Upaya Tusk yang pro-Eropa untuk mengembalikan Polandia sejalan dengan aturan demokrasi UE dan membuka blokir pendanaan puluhan miliar euro membuat Tusk harus berhadapan dengan sekutu PiS, Presiden Andrzej Duda.

"Saya menyatakan bahwa saya memperlakukan hukuman saya, sebagai tindakan balas dendam politik," kata Kaminski dalam pernyataan yang dibacakan oleh mantan wakilnya Blazej Pobozy pada konferensi pers di depan kantor perdana menteri.

“Sebagai tahanan politik, saya memulai mogok makan sejak hari pertama saya dipenjara.”

Polisi memasuki istana kepresidenan Polandia untuk menahan Kaminski dan mantan wakilnya lainnya, Maciej Wasik, pada hari Selasa. Kedua politisi tersebut tetap berada di istana setelah menghadiri upacara di sana pada hari sebelumnya.

Anggota parlemen PiS Kaminski dihukum karena penyalahgunaan kekuasaan karena mengizinkan agen di bawah komandonya menggunakan jebakan dalam penyelidikan. Dia membantah melakukan kesalahan dan pada tahun 2015 diampuni oleh Duda, memungkinkan dia untuk mengambil jabatan pemerintahannya.

Tahun lalu, Mahkamah Agung mengatakan kasus tersebut harus dibuka kembali dan Kaminski serta Wasik dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh pengadilan yang lebih rendah pada bulan Desember.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Saya ingin mengatakan dengan jelas bahwa jika seorang politisi dipenjara, bukan berarti dia adalah tahanan politik,” kata Wakil Menteri Kehakiman Maria Ejchart.

“Setiap orang berhak untuk tidak makan atau minum, itu adalah keputusan individu,” ujarnya. “Dalam keadaan seseorang berada di bawah pengawasan negara, ketika seseorang divonis bersalah, dia akan menjalani pemeriksaan kesehatan, pengukuran tubuh, bagaimana reaksi tubuh terhadap keputusan berhenti makan.”

Duda mengatakan pada Rabu bahwa dia “tidak akan beristirahat” sampai Kaminski dan Wasik dibebaskan. Dia mengatakan yakin pengampunannya terhadap pasangan tersebut pada tahun 2015 sejalan dengan konstitusi.

Pengacara mempertanyakan apakah Duda mempunyai wewenang untuk mengampuni Kaminski sebelum pengadilan banding mengeluarkan keputusan akhir. Ratusan pendukung PiS berkumpul pada hari Selasa di depan istana presiden dan di kantor polisi tempat pasangan tersebut ditahan untuk memprotes penahanan mereka.

REUTERS 

Pilihan editor: 10 Bandara Terbesar di Dunia, Ada yang Luasnya Hampir Setengah Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

11 jam lalu

Calon anggota yang akan bergabung dengan Angkatan Bersenjata Ukraina 3rd Separate Assault Brigade mengambil bagian dalam kursus pengujian dasar militer, di tengah serangan Rusia di pusat Kyiv, Ukraina 27 Maret 2024. REUTERS/Valentyn Ogirenko
Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

Florian Philippot Ketua Partai Patriot dari Prancis menyebut sebagian besar bantuan dari negara - negara Barat digelapkan oleh pejabat-pejabat Ukraina


Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

1 hari lalu

Mobil milik tersangka Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung terparkir di Kejagung, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Kejaksaan Agung kembali menyita tiga mobil mewah milik tersangka Harvey Moeis yakni Ferrari 458 Speciale, Ferrari 360 Challenge Stradale, dan Mercedes Benz SLS dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

2 hari lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

2 hari lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

2 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

3 hari lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

3 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

3 hari lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

3 hari lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel