Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Menteri Gambia Diadili di Swiss, Dituduh Memperkosa dan Membunuh Oposisi

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Gedung Pengadilan Kriminal Federal Swiss (Bundesstrafgericht) di Bellinzona, Swiss, 3 Desember 2020. REUTERS/Emma Farge/File Foto
Gedung Pengadilan Kriminal Federal Swiss (Bundesstrafgericht) di Bellinzona, Swiss, 3 Desember 2020. REUTERS/Emma Farge/File Foto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang mantan menteri Gambia di bawah diktator terguling Yahya Jammeh diadili di Swiss pada Senin, 8 Januari 2024, dalam kasus dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan di mana seorang korban pemerkosaan berantai akan memberikan kesaksian setelah menunggu keadilan selama 25 tahun.

Mantan menteri dalam negeri Ousman Sonko menjadi pejabat tertinggi yang diadili di Eropa berdasarkan prinsip yurisdiksi universal, yang memungkinkan kejahatan berat dituntut di mana saja, kata kelompok kampanye Swiss TRIAL International yang mengadukan kasus ini.

Sembilan penggugat asal Gambia datang ke Swiss untuk sidang di Pengadilan Kriminal Federal di Bellinzona.

Binta Jamba, salah satu penggugat yang menuduh Sonko memperkosanya berkali-kali, berdiri di luar ruang sidang sambil membawa tanda bertuliskan "Bawa Jammeh dan kaki tangannya ke pengadilan".

Sonko, 54 tahun, menghadapi dakwaan termasuk pembunuhan, pemerkosaan berulang kali, dan penyiksaan antara tahun 2000-2016 dalam persidangan kedua di Swiss atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Dia membantah tuduhan tersebut.

"Ini merupakan penantian yang panjang, menunggu dengan amarah, kecemasan. Namun saya sangat optimis sekarang dan merasa sangat bahagia. Saya mencium keadilan," kata penggugat berusia 67 tahun, Madi Ceesay, sebelum persidangan. Dia mengaku ditahan dan disiksa di bawah pemerintahan Sonko.

Pengacara terdakwa, Philippe Currat, meminta pengadilan untuk membatalkan kasus tersebut, dengan alasan adanya masalah dalam penyelidikan dan persidangan.

“Sejak awal saya terpesona dengan cara penanganan berkas ini,” katanya kepada Reuters. Dia mengatakan beberapa bukti dalam dakwaan didasarkan pada pemeriksaan rahasia di Gambia dan orang yang diwawancarai tidak diberitahu tentang hak-hak mereka.

Perjuangan 25 Tahun

Menurut dakwaan, Jamba diperkosa beberapa kali oleh Sonko antara tahun 2000-2002 setelah terdakwa membunuh suaminya sehubungan dengan dugaan upaya kudeta yang direncanakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Suatu kali, pada tahun 2005, dia menyanderanya selama lima hari, memukulinya dan memperkosanya berulang kali, kata dakwaan. Dia hamil dua kali olehnya dan terdakwa memaksa untuk aborsi, sesuai dengan dakwaan.

“Saya dan keluarga saya telah berjuang dengan hal ini selama hampir 25 tahun,” katanya dalam pesan yang dikirim ke Reuters sebelum persidangan. "Tanpa keadilan saya tidak akan pernah mendapatkan kedamaian dalam hidup saya."

Currat mengatakan dia bisa membuktikan Sonko berada di luar negeri selama masa tuduhan pemerkosaan.

Ia juga mengatakan bahwa banyak dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dituduhkan, termasuk tuduhan pemerkosaan, terjadi sebelum undang-undang Swiss berlaku pada 2011 dan tidak dapat diterima.

Sonko ditangkap pada awal 2017 di Swiss, saat dia sedang mencari suaka. Pemerintahan represif Jammeh selama 22 tahun berakhir pada Januari 2017 setelah ia kalah dalam pemilu dan melarikan diri.

Sonko bisa menghadapi hukuman seumur hidup sebagai hukuman maksimal.

Fatoumatta Sandeng, putri Solo Sandeng, seorang aktivis oposisi Gambia yang dibunuh dalam tahanan pada 2016, mengatakan dia sangat ingin menatap mata Sonko di pengadilan. “Jika kita tidak meminta pertanggungjawaban, hal seperti ini akan terus terjadi di Gambia, Afrika, dan seluruh dunia,” katanya.

REUTERS

Pilihan Editor CSIS: Semua Paslon Tak Kuasai Isu Hubungan Internasional

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


10 Negara dengan Lapangan Kerja Paling Banyak, Tertarik Pindah?

4 hari lalu

Berikut ini daftar negara dengan lapangan kerja paling banyak di dunia, didominasi oleh negara-negara Eropa. Tertarik untuk pindah? Foto: Canva
10 Negara dengan Lapangan Kerja Paling Banyak, Tertarik Pindah?

Berikut ini daftar negara dengan lapangan kerja paling banyak di dunia, didominasi oleh negara-negara Eropa. Tertarik untuk pindah?


Mesir Sambut Patung Raja Ramses II Berusia 3.400 Tahun yang Sempat Dicuri

7 hari lalu

Patung Raja Ramses II terlihat dalam perjalanan ke Museum Agung Mesir di Kairo, Mesir 25 Januari 2018. REUTERS
Mesir Sambut Patung Raja Ramses II Berusia 3.400 Tahun yang Sempat Dicuri

Mesir menyambut pulang patung berusia 3.400 tahun yang menggambarkan kepala Raja Ramses II, setelah patung itu dicuri dan diselundupkan ke luar negeri


Traveling ke Luar Negeri, Turis Amerika Kaget Dapat Tagihan Telepon Rp2,3 Miliar

7 hari lalu

Ilustrasi wifi di ponsel. Shutterstock
Traveling ke Luar Negeri, Turis Amerika Kaget Dapat Tagihan Telepon Rp2,3 Miliar

Sebelum traveling, turis tersebut sudah mengunjungi toko operator selularnya supaya bisa menggunakan paket data internasional.


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

10 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

10 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Negara Guncang Setelah Presiden Peru Gunakan Rolex, Begini Profil Perusahaan Jam Tangan Mewah Asal Swiss

25 hari lalu

Rolex Lady Datejust. (dok. Luxehouze)
Negara Guncang Setelah Presiden Peru Gunakan Rolex, Begini Profil Perusahaan Jam Tangan Mewah Asal Swiss

Dina Boluarte, Presiden Peru gunakan jam tangan Rolex mengundang guncangan politik di negara itu. Begini profil perusahaan jam tangan mewah ini.


Jangan Keliru, Begini Cara Cek Jam Tangan Rolex Asli atau Palsu

25 hari lalu

Seorang peserta pameran menampilkan jam tangan otomatis stainless steel Rolex milik Penguasa Dubai Sheikh Mohammed bin Rashid al-Maktoum, di lelang Christie di Dubai, Uni Emirat Arab, 19 Maret 2018. REUTERS / Satish Kumar
Jangan Keliru, Begini Cara Cek Jam Tangan Rolex Asli atau Palsu

Jam tangan Rolex adalah salah satu merek jam paling ikonik di dunia. Tapi, penting untuk bisa membedakan jam tangan Rolex asli dengan yang palsu.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

31 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

34 hari lalu

Pemain sepak bola Dani Alves meninggalkan penjara Brians 2 dengan jaminan bersama pengacaranya Ines Guardiola saat mengajukan banding atas hukuman pemerkosaannya. REUTERS/Bruna Casas
Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

Dani Alves meninggalkan penjara didampingi pengacaranya.


Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

38 hari lalu

Robinho. REUTERS/Darren Staples
Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho ditangkap polisi untuk menjalani hukuman 9 tahun di negaranya, Brasil, pada Kamis.