TEMPO.CO, Jakarta - Seorang mantan menteri Gambia di bawah diktator terguling Yahya Jammeh diadili di Swiss pada Senin, 8 Januari 2024, dalam kasus dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan di mana seorang korban pemerkosaan berantai akan memberikan kesaksian setelah menunggu keadilan selama 25 tahun.
Mantan menteri dalam negeri Ousman Sonko menjadi pejabat tertinggi yang diadili di Eropa berdasarkan prinsip yurisdiksi universal, yang memungkinkan kejahatan berat dituntut di mana saja, kata kelompok kampanye Swiss TRIAL International yang mengadukan kasus ini.
Sembilan penggugat asal Gambia datang ke Swiss untuk sidang di Pengadilan Kriminal Federal di Bellinzona.
Binta Jamba, salah satu penggugat yang menuduh Sonko memperkosanya berkali-kali, berdiri di luar ruang sidang sambil membawa tanda bertuliskan "Bawa Jammeh dan kaki tangannya ke pengadilan".
Sonko, 54 tahun, menghadapi dakwaan termasuk pembunuhan, pemerkosaan berulang kali, dan penyiksaan antara tahun 2000-2016 dalam persidangan kedua di Swiss atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Dia membantah tuduhan tersebut.
"Ini merupakan penantian yang panjang, menunggu dengan amarah, kecemasan. Namun saya sangat optimis sekarang dan merasa sangat bahagia. Saya mencium keadilan," kata penggugat berusia 67 tahun, Madi Ceesay, sebelum persidangan. Dia mengaku ditahan dan disiksa di bawah pemerintahan Sonko.
Pengacara terdakwa, Philippe Currat, meminta pengadilan untuk membatalkan kasus tersebut, dengan alasan adanya masalah dalam penyelidikan dan persidangan.
“Sejak awal saya terpesona dengan cara penanganan berkas ini,” katanya kepada Reuters. Dia mengatakan beberapa bukti dalam dakwaan didasarkan pada pemeriksaan rahasia di Gambia dan orang yang diwawancarai tidak diberitahu tentang hak-hak mereka.
Perjuangan 25 Tahun
Menurut dakwaan, Jamba diperkosa beberapa kali oleh Sonko antara tahun 2000-2002 setelah terdakwa membunuh suaminya sehubungan dengan dugaan upaya kudeta yang direncanakan.
Suatu kali, pada tahun 2005, dia menyanderanya selama lima hari, memukulinya dan memperkosanya berulang kali, kata dakwaan. Dia hamil dua kali olehnya dan terdakwa memaksa untuk aborsi, sesuai dengan dakwaan.
“Saya dan keluarga saya telah berjuang dengan hal ini selama hampir 25 tahun,” katanya dalam pesan yang dikirim ke Reuters sebelum persidangan. "Tanpa keadilan saya tidak akan pernah mendapatkan kedamaian dalam hidup saya."
Currat mengatakan dia bisa membuktikan Sonko berada di luar negeri selama masa tuduhan pemerkosaan.
Ia juga mengatakan bahwa banyak dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dituduhkan, termasuk tuduhan pemerkosaan, terjadi sebelum undang-undang Swiss berlaku pada 2011 dan tidak dapat diterima.
Sonko ditangkap pada awal 2017 di Swiss, saat dia sedang mencari suaka. Pemerintahan represif Jammeh selama 22 tahun berakhir pada Januari 2017 setelah ia kalah dalam pemilu dan melarikan diri.
Sonko bisa menghadapi hukuman seumur hidup sebagai hukuman maksimal.
Fatoumatta Sandeng, putri Solo Sandeng, seorang aktivis oposisi Gambia yang dibunuh dalam tahanan pada 2016, mengatakan dia sangat ingin menatap mata Sonko di pengadilan. “Jika kita tidak meminta pertanggungjawaban, hal seperti ini akan terus terjadi di Gambia, Afrika, dan seluruh dunia,” katanya.
REUTERS
Pilihan Editor CSIS: Semua Paslon Tak Kuasai Isu Hubungan Internasional