TEMPO.CO, Jakarta - Pembunuhan Saleh al-Arouri tidak akan mengubah atau menggoyahkan pendirian Perlawanan, anggota politbiro Hamas Osama Hamdan mengkonfirmasi pada, Minggu, 7 Januari 2024, dan bersumpah bahwa balas dendam dari entitas pendudukan Israel atas kejahatannya pasti akan terjadi.
“Musuh akan mendapat tanggapan dari kami yang akan mengajarkan mereka bahwa pembunuhan tersebut tidak akan melemahkan Perlawanan,” kata Hamdan dalam pidato yang disiarkan televisi.
Namun, ia menekankan bahwa balas dendam yang lebih besar yang akan dilakukan oleh Perlawanan adalah pembebasan Al Quds yang diduduki, mengakhiri pendudukan, dan kembalinya warga Palestina ke tanah mereka.
“Yang akan meninggalkan tanah Palestina dan kembali ke tempat asalnya adalah para pemukim yang menduduki,” tegas Hamdan.
“Tanah kami hanya akan menjadi milik Palestina, untuk rakyat Palestina.”
Selain itu, pejabat senior Hamas mengatakan pembunuhan al-Arouri dan rekan-rekannya di pinggiran selatan Beirut menunjukkan, sekali lagi, bahwa Israel tidak “menghormati hukum dan konvensi atau mengakui keamanan dan kedaulatan negara mana pun.”
Kami adalah Pemilik Tanah
Intensitas pengeboman Israel di Gaza belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah terkini. Organisasi hak asasi manusia dan pengamat perang baru-baru ini memperkirakan bahwa volume bahan peledak yang dijatuhkan di Jalur Gaza selama tiga bulan terakhir setara dengan lebih dari 3 bom nuklir Hiroshima.
Hamdan mengatakan bahwa Israel telah menghancurkan 70% rumah sipil di Gaza dan membuat 30 rumah sakit utama di Jalur Gaza tidak berfungsi sebagai bagian dari pengusiran rakyat Palestina.
Ia juga menekankan bahwa perpindahan sukarela adalah sebuah slogan keji yang dinyanyikan oleh para ekstremis Nazi di entitas pendudukan. "Plot ini tidak akan terwujud karena kami adalah para pemilik tanah dan akan tetapi di dalamnya, sementara mereka adalah orang-orang yang harus pergi.”
Menanggapi pernyataan AS-Israel tentang pembentukan dan penerapan “pemerintahan baru di Gaza,” yang tidak melibatkan faksi Perlawanan dan berada di bawah pengawasan entitas pendudukan, Hamdan menegaskan bahwa skema ini tidak akan disetujui.
“Gaza hanya akan menjadi bagian dari negara Palestina yang berdaulat penuh dengan al-Quds sebagai ibu kotanya,” ujarnya.
Hamas Masih Kuat di Gaza Utara
Mengenai perang Israel yang sedang berlangsung di Gaza, ia menegaskan kembali bahwa para tawanan tidak akan dibebaskan kecuali pendudukan menyetujui persyaratan Perlawanan.
Mengomentari klaim yang dibuat oleh tentara pendudukan bahwa mereka telah menyelesaikan operasinya di Gaza utara, Hamdan menegaskan bahwa pejuang dan unit Perlawanan masih di posisi mereka, sementara tentara Israel “menarik diri dari sana tanpa mencapai tujuannya dan tanpa membebaskan satu pun tawanan.
Mitos tentara Israel yang perkasa hancur “di hadapan keberanian Perlawanan,” katanya, seraya menambahkan bahwa Perlawanan “tetap melekat kuat pada wilayahnya dan terus meluncurkan roket setiap hari ke jantung entitas tersebut.”
Di bagian lain pidatonya, anggota politbiro tersebut menyoroti bahwa pemerintah AS adalah mitra penuh dalam perang Israel di Gaza.
“Tidak akan ada keamanan atau stabilitas di kawasan ini selama pemerintah AS terus melakukan pendekatan dari sudut pandang Zionis.”
“Stabilitas regional dimulai dengan mengakhiri agresi Zionis di tanah kami dan mengakui hak-hak rakyat Palestina,” tambahnya.
Pekan lalu, Afrika Selatan mengajukan gugatan ke Mahkamah Pidana Internasional terhadap pasukan Israel karena melanggar Konvensi Genosida PBB, seiring dengan berlanjutnya perang brutal di Gaza selama lebih dari tiga bulan.
Dalam dokumen komprehensif yang diserahkan, Cape Town merinci bahwa operasi yang dilakukan oleh pasukan pendudukan Israel “bersifat genosida, karena mereka berkomitmen dengan tujuan khusus untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kebangsaan, ras, dan kelompok etnis Palestina yang lebih luas.”
Hamdan memuji negara sahabat Afrika Selatan dan menyerukan negara-negara lain untuk “mendukung pendiriannya dan mengajukan lebih banyak tuntutan hukum di pengadilan internasional terhadap entitas ini.”