TEMPO.CO, Jakarta - Dua keluarga Amerika Serikat keturunan Palestina menggugat pemerintahan Presiden Amerika Serikat Joe Biden karena anggota keluarganya terjebak dalam pertempuran di Gaza. Mereka mengklaim upaya pemerintah untuk mengevakuasi keluarga mereka yang berasal dari Amerika Serikat dan terjebak di Gaza tidak sebanding dengan yang dilakukan untuk warga negara Israel yang dwi kewarganegaraan dengan Amerika Serikat.
Pemerintah Amerika Serikat, beberapa hari setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, mengatur penerbangan khusus dari Tel Aviv ke Eropa untuk membantu warga Amerika Serikat meninggalkan Israel setelah banyak maskapai penerbangan membatalkan layanan ke sana. Kementerian Luar Negeri Ameirka Serikat mengklaim telah membantu sekitar 1.300 warga Palestina-Amerika keluar dari Gaza dan menghindari pengeboman Israel. Sebagian dari upaya itu adalah dengan mengoordinasikan keluarnya mereka ke negara tetangga Mesir dengan pihak berwenang Israel dan Mesir.
Akan tetapi Amerika Serikat belum mengambil langkah mengatur penerbangan khusus atau membantu mengamankan keluarnya sekitar 900 warga negara Amerika, penduduk dan anggota keluarga yang masih terjebak di Gaza, kata keluarga yang menjadi penggugat. Mereka menilai hal itu melanggar hak konstitusional mereka.
“Ada lebih banyak hal yang bisa dilakukan pemerintah Amerika Serikat dan mereka memilih untuk tidak melakukannya demi warga Palestina,” kata Yasmeen Elagha, yang keluarganya terjebak di Gaza dan membantu menyusun gugatan tersebut, dalam sebuah wawancara dengan kantor berita Reuters.
Dua penggugat dalam gugatan tersebut adalah sepupu Elagha yakni Borak Alagha dan Hashem Alagha, warga negara Amerika Serikat yang sedang belajar teknik di Palestina. Elagha, yang tinggal di dekat Chicago, Illinois, mengatakan tiga warga negara Amerika Serikat yang disebutkan dalam gugatan tersebut belum diizinkan keluar dari Gaza. Warga Amerika yang terdaftar oleh Amerika Serikat ingin meninggalkan Gaza melalui penyeberangan Rafah yang dikuasai Mesir harus mendapat persetujuan dari Israel dan Mesir.
Gugatan yang diajukan pada Rabu, 13 Desember 2023 di Pengadilan Distrik Amerika Serikat di Indianapolis itu, menuduh pemerintah federal gagal melindungi warga negara Amerika Serikat di zona perang aktif dan menolak memberikan perlindungan yang sama kepada warga Amerika keturunan Palestina, yang merupakan hak berdasarkan Konstitusi Amerika Serikat.
Tujuan dari gugatan tersebut adalah untuk memaksa pemerintah memulai upaya evakuasi dan menjamin keselamatan warganya dengan syarat setara dengan warga yang bukan kombatan lainnya di zona perang yang sama. Maria Kari, seorang pengacara Liga Hak-Hak Sipil Arab Amerika yang mewakili para penggugat, mengatakan pihaknnya telah mengajukan sekitar 40 gugatan pada bulan pertama konflik atas nama warga negara Palestina yang dwi kewarganegaraan.
“Kami hanya meminta pemerintahan Biden melakukan sesuatu yang telah mereka lakukan untuk sekelompok warga negara yang mengalami perang yang sama,” katanya.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat mengatakan pihaknya telah berupaya mengeluarkan lebih banyak warga negara Amerika Serikat dan anggota keluarga mereka dari Gaza.
Serangan kelompok Hamas ke permukiman perbatasan Israel dengan Gaza, telah menyandera 240 orang. Namun sebagian besar sandera sudah dibebaskan.
Sedangkan pengeboman Israel setelah 7 Oktober 2023, telah menewaskan hampir 19 ribu warga Palestina. PBB memperkirakan hingga 85 persen dari 2,3 juta jiwa populasi Gaza, telah mengungsi dari rumah mereka.
REUTERS
Pilihan Editor: Tokyo Tower Diterangi Warna Bendera ASEAN
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini