TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Umum PBB akan menggelar sidang darurat pada Selasa 12 Desember 2023 pukul 15.00 waktu New York atau Rabu 13 Desember 2023 dini hari WIB. Sidang ini guna membahas rancangan resolusi yang menuntut gencatan senjata kemanusiaan di Gaza.
Berdasarkan draf resolusi yang dirilis PBB dalam situs webnya, resolusi yang diusulkan oleh 22 negara Liga Arab itu menyerukan perlindungan warga sipil Palestina dan Israel berdasarkan hukum internasional.
Rancangan resolusi itu juga menuntut semua pihak mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil.
Draft resolusi itu juga menuntut pembebasan segera dan tanpa syarat seluruh sandera yang ditahan kelompok pejuang Palestina Hamas dan jaminan akses kemanusiaan.
Palestina berharap pemungutan suara di Majelis Umum PBB pada Selasa waktu New York ini akan menunjukkan dukungan global yang luas untuk mengakhiri serangan Israel ke Gaza, yang kini memasuki bulan ketiga.
Kementerian Kesehatan Gaza pada Selasa melaporkan korban tewas akibat serangan brutal Israel sejak 7 Oktober menembus 18. 412 orang dengan 50.100 korban luka. Sebanyak 10.000 anak Palestina di Gaza dilaporkan mengalami amputasi baik di salah satu kaki, kedua kaki, salah satu tangan, kedua tangan atau kaki dan tangan.
Resolusi yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan di Jalur Gaza sebelumnya gagal diadopsi oleh Dewan Keamanan PBB setelah diveto Amerika Serikat pada Jumat pekan lalu.
Wakil Duta Besar AS untuk PBB Robert Wood berpendapat bahwa resolusi itu tidak berimbang dan mengkritik karena Dewan Keamanan gagal mengutuk serangan Hamas pada 7 Oktober.
Wood juga menilai gencatan senjata di Gaza hanya akan menciptakan benih perang berikutnya sekaligus menguntungkan Hamas untuk terus memerintah Gaza.
Ketika jumlah korban tewas di Gaza meningkat selama kampanye Israel untuk melenyapkan Hamas, seruan untuk gencatan senjata semakin meningkat, dan pada AS terisolasi dalam dukungannya terhadap Israel di Dewan Keamanan, di mana hasil pemungutan suara adalah 13-1 dengan hasil suara 13-1. Inggris abstain.
Pada 27 Oktober 2023, Majelis Umum PBB telah mengesahkan sebuah resolusi yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza.
Resolusi tersebut menyerukan gencatan senjata kemanusiaan segera, bertahan lama, dan berkelanjutan yang mengarah pada penghentian permusuhan. Namun, resolusi yang diadopsi setelah mendapat 120 suara mendukung itu tak dilaksanakan oleh Israel.
Majelis Umum tidak memiliki sistem veto, dan meskipun tidak mengikat, resolusi Majelis Umum tetap memiliki bobot politik.
Seperti resolusi Dewan Keamanan, rancangan resolusi Majelis Umum PBB tidak menyebutkan Hamas atau serangan 7 Oktober terhadap Israel.
Pilihan Editor: AS Veto Resolusi Gencatan Senjata Gaza di Sidang DK PBB, Ini Sikap Indonesia
REUTERS