Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembunuhan Guru Penghina Nabi Muhammad, 6 Remaja Kena Dakwaan Konspirasi Kriminal

Reporter

image-gnews
Foto Samuel Paty (47 tahun) guru sejarah yang tewas beberapa hari setelah menunjukkan karikatur Nabi Muhammad di depan kelas saat mengajar. Samuel dipenggal oleh seorang pemuda berusia 18 tahun, Aboulakh Anzorov di jalanan kawasan sub-urban Paris, Conflans-Sainte-Honorine pada Jumat sore, 16 Oktober 2020. Twitter/@Sifaoui
Foto Samuel Paty (47 tahun) guru sejarah yang tewas beberapa hari setelah menunjukkan karikatur Nabi Muhammad di depan kelas saat mengajar. Samuel dipenggal oleh seorang pemuda berusia 18 tahun, Aboulakh Anzorov di jalanan kawasan sub-urban Paris, Conflans-Sainte-Honorine pada Jumat sore, 16 Oktober 2020. Twitter/@Sifaoui
Iklan

TEMPO.CO, JakartaEnam remaja yang dituduh terlibat dalam pembunuhan guru asal Prancis Samuel Paty pada 2020 lalu, dinyatakan bersalah melakukan konspirasi kriminal dengan sengaja hingga menyebabkan tindak kekerasan. Paty adalah guru sejarah merangkap guru geografi.

Paty dipenggal kepalanya oleh seorang pengungsi muslim yang merasa tersinggung dengan penggambaran Nabi Muhammad SAW dalam pelajaran soal kebebasan berpendapat yang disampaikannya. Dia dipenggal kepalanya di dekat sekolahnya di wilayah pinggir Paris, Conflans-Sainte-Honorine pada 2020.

Pelaku pembunuhan Paty adalah seorang keturunan Chechen, 18 tahun. Pelaku tiba di Prancis bersama keluarganya sebagai pencari suaka pada saat dia berusia 6 tahun. Dia tewas ditembak polisi di lokasi kejadian.

Sebelum pembunuhan terjadi, Paty memperlihatkan pada para murid gambar Nabi Muhammad SAW dalam sebuah pelajaran soal penistaan dan undang-undang kebebasan berbicara.

Dalam sebuah persidangan tertutup, keenam remaja itu dijatuhi hukuman pada Jumat, 8 Desember 2023. Lima orang dari total enam, berusia 14 tahun dan 15 tahun saat pembunuhan terjadi. Mereka didakwa telah membantu pembunuhan pada Paty.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada satu pelajar perempuan, yang berusia 13 tahun pada saat kejadian dan dalam persidangan dia dinyatakan bersalah karena memberikan keterangan palsu. Ketika itu, dia mengklaim Paty meminta murid yang beragama Islam agar memperkenal diri sebelum pelajaran dimulai. Namun kemudian muncul keterangan kalau pelajar perempuan itu tidak hadir di kelas. Sebaliknya, Paty memberi tahu pada pelajar yang beragama Islam kalau mereka boleh meninggalkan kelas jika mereka tidak ingin melihat gambar-gambar yang bernada menyerang.

Sejak persidangan berjalan, tidak ada satu dari enam remaja itu yang sudah dijebloskan ke penjara. Pelajar perempuan yang dikenai tuduhan memberi keterangan palsu mendapat hukuman percobaan selama 18 bulan, sedangkan empat orang lainnya juga mendapat hukuman percobaan selama 14 bulan dan 18 bulan serta satu orang dijatuhi hukuman enam bulan penjara, yang bisa dia jalani sebagai tahanan rumah dengan dipasangi sebuah alat elektronik untuk memantaunya.  

Sumber: RT.com 

Pilihan Editor: Dapat Ancaman dari Kelompok Radikal, Prancis Imbau Warganya Tinggalkan Pakistan

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Fakta Pembunuhan Sadis di Sukabumi, Puluhan Kali Pelaku Menusuk Ibu Kandungnya

4 jam lalu

Polres Sukabumi akan periksa psikologi pelaku pembunuhan ibu kandungnya di Kampung Cilandak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
5 Fakta Pembunuhan Sadis di Sukabumi, Puluhan Kali Pelaku Menusuk Ibu Kandungnya

Terjadi pembunuhan sadis di Sukabumi, pelaku diam dan belum mengaku menyesal.


Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

5 jam lalu

FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa. Foto: ANTARA/HO-Polda Jambi
Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.


Ini 5 Program Prioritas Kemendikbud untuk Guru, dari Guru Penggerak hingga PPPK

6 jam lalu

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Dirjen GTK Nunuk Suryani saat memberikan kuliah umum arah kebijakan Kemendikbudristek terkait pendidikan profesi guru di Universitas Maritim Raja Ali Haji atau UMRAH, Kepulauan Riau pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty.
Ini 5 Program Prioritas Kemendikbud untuk Guru, dari Guru Penggerak hingga PPPK

Dirjen GTK Nunuk Suryani berharap, semua akan menjadi guru profesional yang sudah tidak lagi pusing memikirkan kesejahteraan dengan fokus pada peningkatan kompetensi.


Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

11 jam lalu

FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa, Rabu, 15 Mei 2024. (ANTARA/HO-Polda Jambi)
Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.


Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

23 jam lalu

Pelaku pembunuhan penjaga toko baju di Kelapa Dua diserahkan ke Kejari untuk segera disidangkan. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.


Kasus Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka

1 hari lalu

Personel Koramil 2213/Jampangkulon saat menangkap Rahmat, tersangka kasus anak bunuh ibu di Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa 14 Mei 2024. ANTARA/Istmewa
Kasus Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka

Kasus anak bunuh ibu ini baru terungkap pada Selasa pagi, ketika Rahmat minta dibunuh dengan memberi upah Rp 330 ribu.


Anak Bunuh Ibu di Sukabumi Minta Dibunuh Tetangganya, Beri Upah Rp 330 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Anak Bunuh Ibu di Sukabumi Minta Dibunuh Tetangganya, Beri Upah Rp 330 Ribu

Tersangka kasus anak bunuh ibu itu dibawa ke Polres Sukabumi untuk mengetahui motifnya membunuh ibu kandungnya sendiri.


Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Lantaran Akumulasi Kekesalan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. shutterstock.com
Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Lantaran Akumulasi Kekesalan

Polres Sukabumi tengah menangani kasus anak bunuh ibu kandung di Sukabumi.


Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

1 hari lalu

Pelaku pembunuhan berencana FA (tengah-kanan) dan dan N, memberikan kesaksian di Gedung Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, alasan membunuh kakak sepupunya AH, pada Jumat, 10 Mei 2024. Tubuh jenazah dibuang dalam posisi terbungkus sarung berwarna biru di Jalan H. Saleh, Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. TEMPO/Ihsan Reliubun
Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.


Begini Kisah Nyata Film Vina: Sebelum 7 Hari, Ketujuh Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup, Ada yang Buron?

1 hari lalu

Poster Film Vina sebelum 7 Hari. Dee Company
Begini Kisah Nyata Film Vina: Sebelum 7 Hari, Ketujuh Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup, Ada yang Buron?

Film Vina: Sebelum 7 Hari, pembunuhan sepasang kekasih oleh anggota geng motor di Cirebon yang sempat viral pada 2016. Begini peristiwanya.