Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Peru Halangi Pengampunan Alberto Fujimori, Putrinya Bakal Disidang Juga

Editor

Ida Rosdalina

image-gnews
Seorang pengikut Presiden Peru Alberto Fujimori memegang plakat berdiri di luar penjara, setelah pengadilan tinggi mengembalikan pengampunan Fujimori, di Lima, Peru, 29 November 2023. REUTERS/Sebastian Castaneda
Seorang pengikut Presiden Peru Alberto Fujimori memegang plakat berdiri di luar penjara, setelah pengadilan tinggi mengembalikan pengampunan Fujimori, di Lima, Peru, 29 November 2023. REUTERS/Sebastian Castaneda
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMantan Presiden Alberto Fujimori dan keluarganya mendapat pukulan berturut-turut pada Jumat, setelah pengadilan menghalangi pengampunan mantan pemimpin yang dipenjara tersebut sambil mengamanatkan putri dan pewaris politiknya, Keiko Fujimori, diadili atas dugaan pencucian uang.

Keputusan Jumat ini menandai ketiga kalinya pengampunan mantan pemimpin kontroversial itu diblokir.

Fujimori, 85, menjalani hukuman 25 tahun penjara karena pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi. Awal pekan ini, mahkamah konstitusi Peru telah memutuskan untuk memulihkan pengampunannya, sehingga mendorong pengadilan internasional untuk mendesak pemerintah Peru agar membatalkannya.

Mantan presiden tersebut, yang berkuasa hingga tahun 1990an, menerima pengampunan presiden pada tahun 2017. Namun, tekanan dari Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika (IACHR) berulang kali menghambat upayanya untuk mendapatkan kembali kebebasannya.

Pengacara Fujimori, Elio Riera, mengatakan dalam sebuah wawancara radio bahwa tim hukumnya sedang mempertimbangkan segala cara untuk mendapatkan kembali pengampunan tersebut.

Fujimori dihukum karena memerintahkan pembantaian 25 orang pada 1991 dan 1992 ketika pemerintahannya berperang melawan gerilyawan Shining Path.

Fujimori membubarkan Kongres pada tahun 1992 dan tetap berkuasa selama hampir satu dekade.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putri sulungnya, Keiko, membangun kekuatan yang kuat di Kongres tetapi gagal tiga kali untuk meraih kursi kepresidenan, terakhir pada tahun 2021 kalah dari Pedro Castillo, yang dicopot dari jabatannya setahun yang lalu karena berupaya membubarkan Kongres.

Dia sekarang akan diadili karena diduga menerima sumbangan kampanye ilegal dari perusahaan konstruksi Brasil Odebrecht dan sebuah bank Peru setelah hakim pada Jumat memberikan lampu hijau.

Ayahnya dan Castillo kini ditahan di penjara yang sama, bersama dengan mantan Presiden Alejandro Toledo, yang juga dituduh menerima suap jutaan dolar dari Odebrecht.

REUTERS

Pilihan Editor: Pertempuran Baru Gaza Berlanjut ke Hari Kedua setelah Gencatan Senjata Gagal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

21 jam lalu

Tentara Korea Selatan dan AS berfoto setelah latihan tembak bersama di lapangan pelatihan militer di Pocheon pada 14 Maret 2024 sebagai bagian dari latihan militer gabungan tahunan Freedom Shield antara Korea Selatan dan Amerika Serikat. JUNG YEON-JE/Pool via REUTERS
Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

Militer Korea Selatan melarang anggotanya menggunakan iPhone bahkan Apple Watch. Apa alasannya?


Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

3 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

5 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.


Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

5 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

6 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

8 hari lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

8 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

9 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) melihat proses pembagian sembako untuk warga di pintu Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Sebanyak 1000 paket sembako dibagikan Presiden Joko Widodo untuk warga Bogor di bulan Ramadan 1445 Hijriyah. ANTARA/Arif Firmansyah
Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berbasis teknologi.


Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU: Penanganannya Tak Boleh Kalah Canggih

9 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai melepas bantuan kemanusiaan pemerintah untuk Palestina dan Sudan di Pangkalan TNI AU Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 3 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU: Penanganannya Tak Boleh Kalah Canggih

Presiden Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru TPPU yang berbasis teknologi.