Bukan yang Pertama
Ini bukan pertama kalinya tuntutan terhadap Israel diajukan ke ICC selama perang satu bulan di Gaza.
Pada tanggal 31 Oktober, Reporters Without Borders (RSF) mengajukan pengaduan kepada badan tersebut dengan tuduhan bahwa Israel telah melakukan kejahatan perang terhadap jurnalis di Gaza.
Hingga Kamis, serangan Israel telah menewaskan sedikitnya 39 jurnalis sejak 7 Oktober, menurut angka dari kelompok kebebasan pers Committee to Protect Journalists (CPJ), 34 di antaranya adalah warga Palestina, empat warga Israel, dan satu warga Lebanon.
Jaksa ICC Karim Khan menunjuk pada kemungkinan kejahatan tambahan ketika ia mengunjungi perbatasan Rafah Mesir pada tanggal 29 Oktober, dan mengatakan bahwa menghalangi bantuan kemanusiaan mencapai warga sipil dapat dituntut berdasarkan Statuta Roma.
“Seharusnya tidak ada hambatan bagi pasokan bantuan kemanusiaan untuk anak-anak, perempuan dan laki-laki, serta warga sipil,” kata Khan.
“Mereka tidak bersalah, mereka mempunyai hak berdasarkan hukum kemanusiaan internasional. Hak-hak ini merupakan bagian dari Konvensi Jenewa, dan bahkan menimbulkan tanggung jawab pidana ketika hak-hak ini dibatasi berdasarkan Statuta Roma.”
Israel, yang bukan anggota ICC, sebelumnya telah menolak yurisdiksi pengadilan tersebut dan tidak secara resmi terlibat dengan pengadilan tersebut.
Statuta Roma yang merupakan pendiri ICC memberikan kewenangan hukum untuk menyelidiki dugaan kejahatan di wilayah anggotanya atau yang dilakukan oleh warga negara mereka ketika otoritas dalam negeri “tidak mau atau tidak mampu” melakukan hal tersebut.
Pada 10 Oktober, kantor kejaksaan ICC mengatakan mandatnya berlaku untuk potensi kejahatan yang dilakukan dalam konflik saat ini.
AL JAZEERA
Pilihan Editor: Tak Larang Unjuk Rasa, Polisi London Dituduh Bias Pro-Palestina oleh Pemerintah