TEMPO.CO, Jakarta - Dua perempuan Inggris didakwa melakukan pelanggaran terorisme dalam sebuah unjuk rasa pro-Palestina karena membawa beberapa poster yang memperlihatkan pejuang Hamas sedang paragliding. Crown Prosecution Service pada Jumat, 3 November 2023 membacakan dakwaan tersebut.
Jaksa di Crown Prosecution Service menyebut dua perempuan itu adalah Heba Al-Hayey, 29 tahun dan Pauline Ankunda, 26 tahun. Keduanya didakwa karena membawa-bawa gambar paragliding hingga menimbulkan kecurigaan kalau kedua perempuan tersebut adalah para pendukung kelompok Hamas. Keduanya dinilai telah melanggar undang-undang terorisme 2000. Kedua perempuan itu terancam hukuman penjara sampai enam bulan karena membawa poster dalam unjuk rasa. Aksi unjuk rasa tersebut terjadi pada akhir bulan lalu di jantung kota London.
Baca Juga:
Kepolisian metropolitan London menahan 15 orang selama unjuk rasa tersebut, yang juga diikuti Alhayey dan Ankunda untuk memprotes pengeboman Israel di Gaza. Kepolisian sudah memperingatkan para demonstran sebelumnya bahwa siapapun yang membawa bendera untuk mendukung Hamas atau apapun yang menggambarkan Hamas, maka akan ditahan.
Pejuang Hamas menggunakan paragliding untuk masuk ke wilayah Israel dan melancarkan serangan mendadak pada 7 Oktober 2023, yang berhasil mengecoh pengawas perbatasan yang menggunakan teknologi mata-mata tingkat tinggi. Serangan mendadak dari Hamas itu menewaskan sekitar 1.400 warga Israel.
Negeri Bintang Daud dengan cepwat merespon serangan ini dengan menyatakan perang terhadap Hamas. Buntut dari pernyataan ini, Gaza pun dibombardir dengan sengit atau terburuk dalam sejarah Gaza hingga membuat wilayah sekitar Gaza ikut luluhlantak, membuat ribuan orang kehilangan tempat tinggal. Kementerian Kesehatan Gaza menyebut sampai Sabtu, 4 November 2023, sebanyak 9.488 warga Palestina tewas.
Sumber: RT.com
Pilihan Editor: Aksi Bela Palestina, Din Syamsuddin Ingatkan Peristiwa 6 September 1944