TEMPO.CO, Jakarta - Israel dan Amerika Serikat termasuk 14 negara penolak rancangan gencatan senjata informal atau truce yang diajukan Yordania dalam sidang Majelis Umum PBB, 27 Oktober 2023, untuk mengatasi masalah kemanusian di Gaza akibat serangan Israel.
Sebanyak 120 anggota, termasuk Indonesia, mendukung, 45 negara abstain dan 14 negara menentang. Rancangan itu pun lolos menjadi resolusi karena didukung 2/3 anggota PBB.
Empat belas negara yang menolak rancangan itu adalah Israel dan sekutu utamanya, Amerika Serikat, Austria, Kroasia, dan Republik Cek, serta 9 negara lain yakni Fiji, Guatemala, Hungaria, Marshall Islands, Micronesia, Nauru, Papua New Guinea, Paraguay dan Tonga.
Sedangkan sejumlah negara Barat seperti Belanda, Inggris, Polandia, dan Denmark, serta Australia memilih abstain.
Hasil pemungutan suara rancangan resolusi gencatan senjata di Gaza dalam sidang Majelis Umum PBB, 27 Oktober 2023. (PBB)
Dalam Bahasa Indonesia, truce dan ceasefire diterjemahkan sebagai gencatan senjata. Truce lebih kepada gencatan senjata informal yang tak mengikat para pihak bersengketa, sebaliknya ceasefire adalah gencatan senjata yang disepakati para pihak bersengketa, sehingga mereka terikat untuk mematuhinya.
Menjelang pemungutan suara untuk resolusi jeda kemanusiaan Gaza, Yordania yang mengajukan resolusi tersebut, menyempurnakan rancangan awalnya agar bisa didukung 2/3 dari total anggota Majelis Umum PBB. Caranya, mengganti seruan "ceasefire" dengan "humanitarian truce" (jeda kemanusiaan) berkelanjutan.
Yordania juga menambahkan frasa "pembebasan warga Israel dan asing yang ditahan Hamas harus dilakukan tanpa syarat".
Namun, Kanada melihat langkah Yordania itu tidak cukup, karena tak menyebut nama Hamas.
Rancangan Yordania itu juga tidak menyebutkan warga Israel yang ditahan Hamas sebagai "sandera", melainkan dalam frasa "mereka ditahan secara ilegal sebagai tahanan."
Kanada, dan juga Amerika Serikat, menganggap keengganan menyebutkan nama Hamas sama dengan membesarkan Hamas.
Kanada kemudian mengamandemen rancangan Yordania itu dengan mencantumkan nama Hamas dan menyebut mereka yang ditahan Hamas sebagai sandera.
Rancangan resolusi versi Kanada ini didukung 88 negara, tapi ditentang 55 negara, termasuk Indonesia, sedangkan 23 lainnya abstain.
Karena ketentuan Majelis Umum PBB mengharuskan 2/3 dari total anggota mendukung rancangan resolusi agar bisa disahkan sebagai resolusi, maka rancangan Kanada itu gagal menjadi resolusi.
Anggota Majelis Umum harus memilih antara mendukung rancangan Yordania yang menyerukan jeda kemanusiaan tanpa menyebut nama Hamas, atau menentang rancangan ini, atau abstain.Rancangan ini yang akhirnya diterima sebagai resolusi.
ANTARA | REUTERS
Pilihan Editor Polisi Kolombia Berhasil Bebaskan Ibu dan Ayah Luis Diaz, 2 Penculik Tewas