TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump didenda US$10 ribu atau sekitar Rp159 juta pada Rabu oleh hakim New York yang mengadili kasus penipuannya. Ia didenda karena melanggar perintah hakim untuk kedua kalinya agar tidak meremehkan staf pengadilan.
Denda diberikan di tengah kasus perdata yang menjerat Trump, diajukan oleh Jaksa Agung New York Letitia James mengenai praktik bisnis politikus Partai Republik tersebut.
Kasus itu menyangkut tuduhan bahwa Trump dan bisnis keluarganya, Trump Organization, secara tidak sah memanipulasi nilai aset dan kekayaan bersihnya untuk menipu pemberi pinjaman dan perusahaan asuransi.
Hakim Arthur Engoron memberlakukan perintah terhadap Trump pertama kali pada 3 Oktober lalu, setelah Trump membagikan di media sosial foto panitera hakim berpose dengan pemimpin Mayoritas Senat AS Chuck Schumer, seorang Demokrat, dan secara keliru menyebut dia sebagai “pacar” Schumer.
Trump menuding Engoron sebagai hakim yang partisan, mengatakan kepada wartawan di sela-sela persidangan pada Rabu bahwa hakim tersebut bersama “orang yang sangat partisan duduk di sampingnya, bahkan mungkin jauh lebih partisan daripada dia”.
Panitera Engoron duduk di samping hakim tersebut selama persidangan, yang merupakan praktik standar di pengadilan negara bagian New York.
Engoron, yang menduga Trump merujuk pada paniteranya, menyebut komentar tersebut sebagai pelanggaran “terang-terangan” terhadap gag order atau perintah pembungkaman, yaitu perintah oleh pengadilan untuk membatasi informasi atau komentar agar tidak dipublikasikan atau disampaikan kepada pihak ketiga yang tidak berwenang.
Ucapan Trump disampaikan ketika Michael Cohen, yang pernah menjadi pengacaranya, memberikan kesaksian pada hari kedua yang memberatkan Trump.
Sebelum didenda, Trump sempat menyangkal dugaan Engoron bahwa ia merujuk pada panitera dalam ucapannya. Ia mengatakan kepada Engoron bahwa tudingannya mengacu pada sang hakim dan Cohen, namun Engoron menolak penjelasan tersebut.
“Gagasan bahwa pernyataan itu merujuk pada saksi, itu tidak masuk akal bagi saya,” kata Engoron. “Jangan lakukan itu lagi, nanti (konsekuensinya) akan lebih buruk lagi.”
Trump, calon terdepan dari Partai Republik untuk duel ulang dengan Presiden Demokrat Joe Biden pada pemilihan umum AS 2024, keluar dari ruang sidang setelah didenda.
Pada 20 Oktober, Engoron mendenda Trump sebesar US$5 ribu atau sekitar Rp79 juta, setelah mengetahui Trump tidak menghapus unggahan di media sosial yang meremehkan panitera.
Ia memperingatkan bahwa pelanggaran selanjutnya dapat mengakibatkan sanksi yang “jauh lebih berat”, termasuk pidana penjara.
Saat pertama memberlakukan perintah pembungkaman, Engoron mengatakan komentar terhadap stafnya “tidak dapat diterima, tidak pantas dan tidak akan ditoleransi dalam keadaan apa pun”.
Pilihan Editor: Mike Johnson Terpilih Jadi Ketua DPR AS, Didukung Trump dan Tolak Pernikahan Sejenis
REUTERS