TEMPO.CO, Jakarta - Pasukan Pertahanan Israel (IDF) diyakini menggunakan bom fosfor putih dalam serangannya di Gaza. Klaim itu diungkap Kementerian Luar Negeri Palestina dalam posting media sosial pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Bukan kali pertama, bom fosfor putih digunakan di dunia militer. Dikutip dari Aljazeera, fosfor putih atau yang disebut Whiskey Pete itu, ditemukan dalam perang Amerika dan Irak yang berlangsung dari 2003 hingga 2011. Israel menjatuhkan bom yang sama selama Perang Lebanon dan Perang Gaza pada 2009. Begitu pula bertebaran bom jenis ini selama perang Afganistan dan Suriah misalnya.
Hukum Soal Bom Fosfor Putih
Penggunaan fosfor putih dalam dunia militer tidak dilarang sebagai senjata kimia berdasarkan konvensi internasional. Bom fosfor putih dianggap sebagai senjata pembakar berdasarkan Protokol III Konvensi Larangan Penggunaan Senjata Konvensional Tertentu, Protokol Senjata Pembakar 1980, Konvensi Senjata Kimia 1992, dan Konvensi Internasional untuk Pemberantasan Bom Teroris 1997.
Di bidang militer, fosfor putih digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk menyebabkan kerusakan pada pihak lawan. Pasukan militer menggunakan reaksi kimia ini sebagai senjata pembakar bungker atau bangunan. Sedangkan pada suhu rendah fosfor putih digunakan untuk membuat tabir asap, menghasilkan penerangan, menandai target di wilayah konflik.
Kendati demikian, penggunaan senjata pembakar terhadap warga sipil dilarang. Ketentuan ini sejalan dengan larangan penyerangan tanpa pandang bulu dalam Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1977, Konvensi Jenewa 1949, dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai Senjata Konvensional Tertentu melarang penggunaan bom fosfor.
"Senjata atau amunisi apa pun yang terutama dirancang untuk membakar objek atau menyebabkan luka bakar pada manusia melalui aksi api, panas atau kombinasinya, yang dihasilkan oleh reaksi kimia suatu zat yang dilontarkan ke target," demikian definisi oleh Protokol III Konvensi Pelarangan Penggunaan Senjata Konvensional Tertentu, dikutip dari Reuters.
Dalam kasus Israel, protokol tersebut melarang penggunaan senjata pembakar terhadap sasaran militer yang berada di antara warga sipil, meskipun Israel belum menandatanganinya dan tidak terikat olehnya. Kecuali, jika sasaran militer jelas benar-benar terpisah dari penduduk sipil.
Larangan bom fosfor putih juga diatur oleh hukum humaniter internasional. Dikutip dari jurnal "Tanggung Jawab Kombatan Atas Penggunaan Bom Fosfor Putih (White Phosphorus Bomb) Dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Humaniter Internasional (Tinjauan Kasus Israel-Palestina)" ketentuan tersebut termaktub di dalam pembukaan Geneva Gas Protocol 1925, Biological Weapons Convention 1972 yang pada intinya melarang atau menghapuskan penggunaan senjata biologis dan senjata beracun seperti fosfor putih dalam konflik bersenjata.
Serta disebutkan pada Chemical Weapons Convention 1993, Konvensi Den Haag 1907, dan Konvensi Senjata Konvensional 1980.
Aturan dasar hukum humaniter internasional juga mengatur apabila amunisi yang mengandung fosfor putih digunakan untuk menandai target militer atau untuk menyebarkan asap. Bom fosfor putih hanya dilegalkan untuk menciptakan asap sebagai sinyal.
KHUMAR MAHENDRA | ANNISA FEBIOLA | ANANDA RIDHO S
Pilihan editor: Anwar Ibrahim Bantah Klaim Malaysia Menolak Mengirim Pasukan ke Palestina