TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Jaksa Agung Indonesia yang juga pernah mengetuai misi pencari fakta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) soal Myanmar, Marzuki Darusman, mengajukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada hari Senin, 3 Oktober 2023 atas dugaan penjualan senjata ilegal ke Myanmar dari Indonesia. Laporan dibuat bersama kelompok masyarakat sipil.
Chin Human Rights Organisation (CHRO), Myanmar Accountability Project (MAP), dan Marzuki Darusman mengajukan pengaduan dan meminta Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan atas tiga BUMN yang melakukan penjualan senjata ilegal ke Myanmar. Penelitian didukung oleh Justice For Myanmar.
Berdasarkan pernyataan tertulis yang diterima Tempo, tuduhan tersebut melibatkan “promosi dan dugaan penjualan pistol, senapan, amunisi, kendaraan tempur, dan peralatan lainnya” kepada militer Myanmar selama satu dekade terakhir, termasuk kemungkinan setelah percobaan kudeta di Myanmar pada Februari 2021.
Tuduhan ini muncul ketika Indonesia masih memegang posisi sebagai ketua ASEAN sampai 31 Desember 2023. Indonesia telah banyak terlibat dalam Konsensus Lima Poin yaitu rencana perdamaian dalam mengatasi krisis di Myanmar, yang berlangsung sejak junta militer merebut kekuasaan pemerintah sipil terpilih di sana melalui kudeta pada 2021.
“Fakta bahwa alutsista dipromosikan secara aktif setelah kampanye genosida terhadap Rohingya dan kudeta tahun 2021 menimbulkan kekhawatiran serius dan keraguan terhadap kesediaan pemerintah Indonesia untuk mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum HAM internasional dan hukum humaniter,” kata Marzuki dalam sebuah pernyataan.
Investigasi sumber terbuka dan dokumen yang bocor mengungkapkan bahwa senjata yang terkait mungkin dimediasi melalui perusahaan Myanmar, True North Company Limited, milik Htoo Htoo Shein Oo. Ia adalah putra menteri perencanaan dan keuangan junta Myanmar, Win Shein, yang saat ini dikenai sanksi oleh Amerika Serikat, Kanada, dan Uni Eropa.
Pemerintah diminta jatuhkan sanksi...