Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Swiss Tuduh Putri Eks Presiden Uzbekistan Jalankan Organisasi Kriminal

Reporter

image-gnews
Gulnara Karimova (tengah), putri Presiden Uzbekistan Islam Karimov. REUTERS
Gulnara Karimova (tengah), putri Presiden Uzbekistan Islam Karimov. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa federal Swiss pada Kamis mendakwa putri eks presiden Uzbekistan Gulnara Karimova, atas tuduhan menerima suap dan menjalankan organisasi kriminal yang dikenal sebagai “The Office”.

Gulnara Karimova, putri Islam Karimov – yang memerintah Uzbekistan dari 1991 hingga 2016 – dituduh memimpin operasi yang diduga menyalurkan suap senilai ratusan juta dolar dari perusahaan telekomunikasi.

Karimova membantah tuduhan tersebut.

Uang disalurkan melalui rekening bank di beberapa negara sebelum ditransfer ke rekening di Swiss, kata Kantor Kejaksaan Agung. Kasus ini telah diajukan ke Pengadilan Kriminal Federal Swiss.

“Pemilik manfaat dari rekening bank ini adalah ‘manusia jerami’ (orang yang tidak memiliki kemampuan finansial;red), sehingga menyembunyikan fakta bahwa Gulnara Karimova adalah penerima manfaat sebenarnya,” kata jaksa.

Jumlah yang terlibat sangat besar, dengan lebih dari 340 juta franc Swiss telah disita dengan tujuan untuk dikembalikan ke Uzbekistan.

Lebih dari 440 juta franc aset masih disita dalam proses persidangan terhadap Karimova dan terdakwa lainnya, mantan direktur umum anak perusahaan perusahaan telekomunikasi Rusia di Uzbekistan yang tidak disebutkan dalam dakwaan.

Karimova pernah menjadi pengusaha wanita sukses dan menjadi perwakilan negaranya di PBB di Jenewa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia saat ini berada di penjara di Uzbekistan, setelah dipenjara pada 2019 karena melanggar ketentuan tahanan rumah, setelah menerima hukuman lima tahun pada 2015 atas tuduhan penggelapan dan pemerasan.

Karimova menentang dakwaan tersebut dan akan memperjuangkan pembebasannya, kata pengacaranya yang berasal dari Swiss, Gregoire Mangeat.

“Teori organisasi kriminal benar-benar diperdebatkan,” katanya kepada Reuters. “Hal ini baru dicabut oleh Jaksa Swiss setahun yang lalu, 10 tahun setelah dimulainya penyelidikan mereka.”

Jaksa Swiss mengatakan bahwa setidaknya sejak 2001 hingga 2013, Karimova memimpin sebuah organisasi kriminal yang dikenal sebagai “The Office”. Organisasi ini beranggotakan beberapa lusin orang dan sejumlah besar perusahaan yang menjalankan aktivitas kriminalnya sebagai bisnis profesional, dan juga melakukan kekerasan dan intimidasi.

Surat dakwaan tersebut mengatakan bahwa perusahaan asing yang ingin beroperasi di sektor telekomunikasi Uzbekistan harus menyuap Karimova, yang “mengeksploitasi status gandanya sebagai putri presiden dan sebagai pejabat publik Uzbekistan”, sehingga memberinya pengaruh yang tidak terbatas.

Pilihan Editor: Presiden Uzbekistan Islam Karimov Meninggal  

REUTERS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bermula Pamer Harta Eko Darmanto Tersangka Gratifikasi dan TPPU, Ini Kasus Kepala Bea Cukai Yogyakarta

17 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Bermula Pamer Harta Eko Darmanto Tersangka Gratifikasi dan TPPU, Ini Kasus Kepala Bea Cukai Yogyakarta

KPK menetapkan dan menahan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Berawal pamer harta.


Dikritik Rayakan Hakordia, KPK Bicara Kasus Pemerasan oleh Pimpinan

18 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Dikritik Rayakan Hakordia, KPK Bicara Kasus Pemerasan oleh Pimpinan

Jika ada individu dari elemen KPK yang terjerat kasus korupsi, pihaknya berkomitmen turut serta memberantas korupsi.


Ditahan KPK, Eko Darmanto Sangkal Rugikan Negara

1 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Ditahan KPK, Eko Darmanto Sangkal Rugikan Negara

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto membantah telah merugikan keuangan negara, memeras orang, hingga menerima suap.


Penggeledahan Apartemen di Kasus Firli Bahuri, Polisi: Berkesinambungan

1 hari lalu

Ketua KPK (nonaktif), Firli Bahuri, seusai memenuhi panggilan pemeriksaan etik Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 5 Desember 2023. Firli Bahuri, yang telah ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, menjalani pemeriksaan perkara pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Penggeledahan Apartemen di Kasus Firli Bahuri, Polisi: Berkesinambungan

Penggeledahan apartemen yang diduga milik Firli Bahuri itu berlangsung pada Selasa, 5 Desember 2023.


Spanyol Usir Dua Staf Kedutaan AS, Diduga Menyuap Agen Intelijen

1 hari lalu

Kedutaan Besar Amerika Serikat di Spanyol. Foto: US Embassy
Spanyol Usir Dua Staf Kedutaan AS, Diduga Menyuap Agen Intelijen

Surat kabar Spanyol El Pais melaporkan bahwa AS secara diam-diam menarik dua staf pekerjanya atas permintaan pemerintah Spanyol.


Tahanan Kabur dari Penjara Perempuan di Tangerang Sempat Terlihat di 2 Titik Ini

2 hari lalu

Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melakukan observasi usai mengikuti vaksinasi di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Kota Tangerang, Banten, Jumat, 6 Agustus 2021. Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang bekerja sama dengan Kodim 0506/Tgr menyelenggarakan vaksinasi untuk 430 warga binaan sebagai upaya pengendalian COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan
Tahanan Kabur dari Penjara Perempuan di Tangerang Sempat Terlihat di 2 Titik Ini

Lapas Kelas IIA Tangerang masih mencari satu tahanan kabur sejak Rabu malam, 6 Desember 2023.


Firli Bahuri Belum Ditahan, IM57+ Institute Khawatir Barang Bukti Hilang

2 hari lalu

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Firli Bahuri sampai di Bareskrim Polri untuk diperiksa kedua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Firli Bahuri Belum Ditahan, IM57+ Institute Khawatir Barang Bukti Hilang

Selain itu, lanjut Praswad, penahanan Firli Bahuri akan meminimalisir berbagai kontroversi politik


3 Terdakwa Perkara Suap Basarnas Dituntut Hukuman di Bawah 4 Tahun Penjara

2 hari lalu

Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 September 2023. Mulsunadi Gunawan, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar kepada Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas RI, Afri Budi Cahyanto terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. TEMPO/Imam Sukamto
3 Terdakwa Perkara Suap Basarnas Dituntut Hukuman di Bawah 4 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa itu dianggap terbukti menyuap eks Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.


Firli Bahuri Belum Juga Ditahan, IM57 Siap Kirimkan Guru Besar untuk Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Ketua KPK (nonaktif), Firli Bahuri, seusai memenuhi panggilan pemeriksaan etik Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 5 Desember 2023. Firli Bahuri, yang telah ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, menjalani pemeriksaan perkara pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Belum Juga Ditahan, IM57 Siap Kirimkan Guru Besar untuk Polda Metro Jaya

Praswad mengatakan, semakin lama Firli Bahuri ditahan, maka ada beberapa potensi yang akan timbul.


Seorang Tahanan Perempuan Kabur dari Penjara Tangerang, Titipan Kasus Penganiayaan

2 hari lalu

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Seorang Tahanan Perempuan Kabur dari Penjara Tangerang, Titipan Kasus Penganiayaan

Tahanan kabur tanpa meninggalkan jejak. Sedang diburu dan dicari tahu bagaimana bisa kabur.