TEMPO.CO, Jakarta - Starbucks menghadapi gugatan karena minuman buah Refresher yang mereka jual tidak mengandung bahan utama yaitu buah.
Hakim Distrik AS John Cronan di Manhattan dalam sidang Senin, 18 September 2023, tidak menerima permintaan Starbucks untuk menolak sembilan dari 11 klaim dalam gugatan class action, dengan mengatakan "secara logika, sebagian besar konsumen" akan mengharapkan minuman mereka mengandung buah-buahan yang disebutkan dalam nama mereka.
Konsumen mengeluh bahwa Refresher Buah Naga Mangga, Limun Buah Naga Mangga, Buah Markisa Nanas, Limun Buah Markisa Nanas, Açai Stroberi, dan Limun Açai Stroberi yang diiklankan tidak mengandung mangga, markisa, atau açai yang dijanjikan.
Penggugat Joan Kominis, dari Astoria, New York, dan Jason McAllister, dari Fairfield, California, mengatakan bahan utama minuman tersebut adalah air, konsentrat jus anggur, dan gula, dan nama Starbucks yang menyesatkan menyebabkan harga mereka jadi berlebihan. Mereka mengatakan hal ini melanggar undang-undang perlindungan konsumen di negara bagian mereka.
Saat meminta penolakan, Starbucks yang berbasis di Seattle mengatakan nama produk tersebut menggambarkan rasa minuman tersebut dan bukan bahan-bahannya, dan papan menunya secara akurat mengiklankan rasa tersebut.
Baca Juga:
Ia juga mengatakan tidak akan ada konsumen yang bingung, dan barista mereka bisa “cukup menghilangkan” kebingungan jika konsumen memiliki pertanyaan.
Namun hakim mengatakan bahwa tidak seperti istilah “vanila”, yang merupakan subjek dari banyak tuntutan hukum, “tidak ada bukti di pengadilan yang menunjukkan bahwa 'mangga', 'markisa', dan 'açaí' adalah istilah yang biasanya dipahami mewakili suatu rasa tanpa juga mewakili bahan itu."
Cronan juga mengatakan kebingungan mungkin bisa dimaklumi karena produk Starbucks lainnya mengandung bahan dalam namanya - misalnya, Ice Matcha Tea Latte mengandung matcha dan Honey Citrus Mint Tea mengandung madu dan mint.
Hakim menolak klaim penipuan, tidak menemukan bukti bahwa Starbucks bermaksud menipu konsumen, dan klaim pengayaan yang tidak adil.
Starbucks dalam sebuah pernyataan menyebut tuduhan dalam gugatan tersebut "tidak akurat dan tidak berdasar," dan mengatakan pihaknya akan membela diri.
Gugatan tersebut dimulai pada Agustus 2022, dan menuntut ganti rugi setidaknya $5 juta atau Rp76,8 miliar. Robert Abiri, pengacara penggugat, mengatakan dia senang dengan keputusan tersebut dan berharap dapat mewakili masyarakat.
REUTERS
Pilihan Editor Didakwa Otak Penyelundupan Fentanil ke AS, Anak El Chapo Mengaku Tak Bersalah