TEMPO.CO, Jakarta - TikTok didenda sebesar 345 juta euro atau setara Rp5,65 triliun, karena melanggar undang-undang privasi terkait pemrosesan data pribadi anak-anak di Uni Eropa, kata regulator utama di blok tersebut pada Jumat, 15 September 2023, menurut laporan Reuters dikutip dari Antara.
TikTok kena denda karena diduga melanggar sejumlah undang-undang privasi UE antara 31 Juli 2020 hingga 31 Desember 2020, menurut keterangan dari Komisaris Perlindungan Data (DPC) Irlandia.
TikTok Didenda
Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia telah mengenakan denda untuk TikTok. Langkah itu buntut dari penyelidikan yang telah dilakukan DPC sejak 2021. Penyelidikan itu mengevaluasi kepatuhan TikTok terhadap undang-undang Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Eropa. Pengawas data Irlandia yang mengawasi aplikasi tersebut di seluruh Uni Eropa, menemukan TikTok telah melanggar regulasi itu.
Dikutip dari Gadgets Now, DPC Irlandia menemukan, TikTok melanggar GDPR dengan menyetel akun anak-anak ke publik secara default, mengizinkan orang dewasa mengaktifkan direct message atau pesan langsung untuk pengguna berusia di atas 16 tahun. Tak ada pertimbangan risiko bagi pengguna di bawah 13 tahun di platform tersebut.
Penemuan tersebut mengungkap, anak-anak berusia antara 13 tahun dan 17 tahun diarahkan melalui proses sign up akun mereka ditetapkan ke publik secara default. Artinya siapa pun bisa melihat konten akun dan mengomentarinya.
Fitur Family Pairing menghubungkan akun anak-anak ke akun orang dewasa untuk mengelola pengaturan aplikasi. Tak ada verifikasi orang dewasa tersebut benar-benar orang tua atau wali dari anak tersebut. DPC Irlandia menemukan, profil dewasa yang belum diverifikasi bisa ditautkan untuk mengirim pesan langsung.
Upaya TikTok untuk menjauhkan anak-anak di bawah 13 tahun dari platform ini dipertanyakan. Meskipun metode verifikasi usia mematuhi GDPR, privasi pengguna di bawah umur tidak terlindungi secara ideal.
DPC mengkritik proses pengaturan sebelumnya yang memungkinkan siapa pun melihat konten pengguna di bawah umur. Fitur seperti Duet dan Stitch diaktifkan secara otomatis untuk pengguna di bawah 17 tahun. TikTok memiliki waktu tiga bulan untuk mematuhi peraturan baru.
Sebelumnya, TikTok juga pernah didenda sebesar 12,7 juta Poundsterling atau setara Rp241 miliar pada April oleh regulator data Inggris. Itu karena secara ilegal memproses data 1,4 juta anak di bawah 13 tahun yang menggunakan platformnya tanpa izin orang tua.
“Kami dengan hormat tidak setuju dengan keputusan tersebut, terutama besaran denda yang dikenakan. Kritik DPC terfokus fitur dan pengaturan yang diterapkan tiga tahun lalu,” menurut keterangan TikTok. "Kami melakukan perubahan jauh sebelum penyelidikan dimulai, seperti mengatur semua akun di bawah 16 tahun menjadi pribadi secara default."
Sejak 2021, semua akun TikTok lama dan baru untuk anak berusia 13 hingga 15 tahun telah disetel ke mode private secara default. Hanya orang yang disetujui oleh pengguna yang bisa melihat konten. Perubahan ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan yang diangkat dalam penyelidikan.
Pilihan Editor: TikTok Resmi Luncurkan Bisnis Belanja Online di AS