Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TikTok Kena Denda 345 Euro oleh Irlandia, Melanggar Aturan Privasi

image-gnews
Logo TikTok (tiktok.com)
Logo TikTok (tiktok.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - TikTok didenda sebesar 345 juta euro atau setara Rp5,65 triliun, karena melanggar undang-undang privasi terkait pemrosesan data pribadi anak-anak di Uni Eropa, kata regulator utama di blok tersebut pada Jumat, 15 September 2023, menurut laporan Reuters dikutip dari Antara.

TikTok kena denda karena diduga melanggar sejumlah undang-undang privasi UE antara 31 Juli 2020 hingga 31 Desember 2020, menurut keterangan dari Komisaris Perlindungan Data (DPC) Irlandia.

TikTok Didenda

Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia telah mengenakan denda untuk TikTok. Langkah itu buntut dari penyelidikan yang telah dilakukan DPC sejak 2021. Penyelidikan itu mengevaluasi kepatuhan TikTok terhadap undang-undang Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Eropa. Pengawas data Irlandia yang mengawasi aplikasi tersebut di seluruh Uni Eropa, menemukan TikTok telah melanggar regulasi itu.

Dikutip dari Gadgets Now, DPC Irlandia menemukan, TikTok melanggar GDPR dengan menyetel akun anak-anak ke publik secara default, mengizinkan orang dewasa mengaktifkan direct message atau pesan langsung untuk pengguna berusia di atas 16 tahun. Tak ada pertimbangan risiko bagi pengguna di bawah 13 tahun di platform tersebut.

Penemuan tersebut mengungkap, anak-anak berusia antara 13 tahun dan 17 tahun diarahkan melalui proses sign up akun mereka ditetapkan ke publik secara default. Artinya siapa pun bisa melihat konten akun dan mengomentarinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fitur Family Pairing menghubungkan akun anak-anak ke akun orang dewasa untuk mengelola pengaturan aplikasi. Tak ada verifikasi orang dewasa tersebut benar-benar orang tua atau wali dari anak tersebut. DPC Irlandia menemukan, profil dewasa yang belum diverifikasi bisa ditautkan untuk mengirim pesan langsung.

Upaya TikTok untuk menjauhkan anak-anak di bawah 13 tahun dari platform ini dipertanyakan. Meskipun metode verifikasi usia mematuhi GDPR, privasi pengguna di bawah umur tidak terlindungi secara ideal.

DPC mengkritik proses pengaturan sebelumnya yang memungkinkan siapa pun melihat konten pengguna di bawah umur. Fitur seperti Duet dan Stitch diaktifkan secara otomatis untuk pengguna di bawah 17 tahun. TikTok memiliki waktu tiga bulan untuk mematuhi peraturan baru. 

Sebelumnya, TikTok juga pernah didenda sebesar 12,7 juta Poundsterling atau setara Rp241 miliar pada April oleh regulator data Inggris. Itu karena secara ilegal memproses data 1,4 juta anak di bawah 13 tahun yang menggunakan platformnya tanpa izin orang tua.

“Kami dengan hormat tidak setuju dengan keputusan tersebut, terutama besaran denda yang dikenakan. Kritik DPC terfokus fitur dan pengaturan yang diterapkan tiga tahun lalu,” menurut keterangan TikTok. "Kami melakukan perubahan jauh sebelum penyelidikan dimulai, seperti mengatur semua akun di bawah 16 tahun menjadi pribadi secara default."

Sejak 2021, semua akun TikTok lama dan baru untuk anak berusia 13 hingga 15 tahun telah disetel ke mode private secara default. Hanya orang yang disetujui oleh pengguna yang bisa melihat konten. Perubahan ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan yang diangkat dalam penyelidikan.

Pilihan Editor: TikTok Resmi Luncurkan Bisnis Belanja Online di AS

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tegaskan TikTok Belum Punya Izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Kemendag: Tunggu Revisi Permendag 50

36 menit lalu

Logo TikTok (tiktok.com)
Tegaskan TikTok Belum Punya Izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Kemendag: Tunggu Revisi Permendag 50

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim berujar TikTok hanya memiliki izin penyelenggara sistem elektronik dari Kemenkominfo.


Pengunjung Pasar Tanah Abang Tak Lagi Berjubel, Warga: Belanja Lebih Enak

19 jam lalu

Suasana Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 September 2023. Para pedagang mengeluhkan jumlah pengunjung yang menurun beberapa tahun terakhir. Foto: TEMPO/Alifya Salsabila Novanti
Pengunjung Pasar Tanah Abang Tak Lagi Berjubel, Warga: Belanja Lebih Enak

Merosotnya pengunjung Pasar Tanah Abang memberikan manfaat untuk beberapa warga. Warga justru merasa nyaman berbelanja karena pasar tidak sesak.


Menkominfo Budi Arie Klaim TikTok Sudah Memiliki Izin sebagai E-commerce

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi memberikan keterangan pers terkait perkembangan pemberantasan judi online, di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. Dalam keterangannya, Kementerian Kominfo sejak Juli 2018 - Agustus 2023 sudah memblokir 886.719 konten perjudian online dengan rata-rata setiap harinya dilakukan pemutusan akses terhadap 1.500-2.000 situs dan puluhan aplikasi termasuk aplikasi game terkait perjudian online yang serupa dengan Higgs Domino Island. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menkominfo Budi Arie Klaim TikTok Sudah Memiliki Izin sebagai E-commerce

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan platform TikTok sudah memiliki izin sebagai marketplace atau e-commerce dari Kementerian Perdagangan.


Aturan Social Commerce Lewat Revisi Permendag 50 Rampung, Kemendag: Sudah Sampai Presiden

1 hari lalu

Tulisan para pedagang yang dipajang di kios mereka di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Melalui tulisan-tulisan tersebut, para pedagang pakaian meminta pemerintah menutup sejumlah e-commerce yang dinilai membuat kios mereka sepi pembeli. TEMPO/Ami Heppy
Aturan Social Commerce Lewat Revisi Permendag 50 Rampung, Kemendag: Sudah Sampai Presiden

Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur soal platform social commerce seperti TikTok Shop sudah rampung direvisi.


Menolak TikTok Shop, Menteri Teten: Pendapatan Perdagangan Online Dinikmati Asing

1 hari lalu

Teten Masduki menjelaskan penyebab sedikitnya pengunjung yang berbelanja secara offlne di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 19 September 2023. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki melakukan pemantauan kondisi Pasar Tanah Abang dikarenakan para pedagang di pasar Tanah Abang mengalami penurunan rata-rata di atas 50 persen. Meskipun mereka telah melakukan transformasi jualan di online tetapi tetap tidak bisa bertahan. Pedagang UMKM yang berjualan secara online sebagian besar merupakan seller produk impor atau mereka tidak memiliki produk sendiri. Tempo/Magang/Joseph.
Menolak TikTok Shop, Menteri Teten: Pendapatan Perdagangan Online Dinikmati Asing

Menteri Teten Masduki tetap menolak Tiktok Shop. Menurutnya, pendapatan dari perdagangan online di Tanah Air lebih banyak dinikmati perusahaan asing.


Bersaing dengan Toko Online, Ini Kata Para Pedagang Pasar Tradisional

1 hari lalu

Tulisan para pedagang yang dipajang di kios mereka di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Melalui tulisan-tulisan tersebut, para pedagang pakaian meminta pemerintah menutup sejumlah e-commerce yang dinilai membuat kios mereka sepi pembeli. TEMPO/Ami Heppy
Bersaing dengan Toko Online, Ini Kata Para Pedagang Pasar Tradisional

Pedagang Pasar mengeluhkan harga barang di toko online yang tak masuk akal


Artis Live di TikTok Shop Dituding Jadi Penyebab Turunnya Omzet Pedagang, Begini Kata Ekonom

1 hari lalu

TikTok Shop. tiktok.com
Artis Live di TikTok Shop Dituding Jadi Penyebab Turunnya Omzet Pedagang, Begini Kata Ekonom

Polemik influencer dan artis di TikTok Shop yang dianggap menyebabkan menurunnya omzet pedagang.


Disebut Ambil Lahan Pedagang Kecil karena Jual Sembako di Live TikTok, Ini Daftar Bisnis Ruben Onsu

2 hari lalu

Ruben Onsu dan Geprek Bensu. FOTO/Instagram
Disebut Ambil Lahan Pedagang Kecil karena Jual Sembako di Live TikTok, Ini Daftar Bisnis Ruben Onsu

Daftar bisnis Ruben Onsu yang kini dikritik karena berjualan sembako di Live TikTok hingga dianggap bikin sepi pedagang kecil.


Lebih dari Seribu Anak-anak di Kamp Pengungsian di Sudan Meninggal

2 hari lalu

Rawda Mohammed Ismail, seorang wanita Sudan yang melarikan diri dari konflik di Geneina di wilayah Darfur Sudan, mengipasi anaknya Abdelerrahman Bakr, yang menderita kekurangan gizi, di rumah sakit misi Medecins Sans Frontieres (MSF) di Adre, Chad 24 Juli 2023. REUTERS/Zohra Bensemra
Lebih dari Seribu Anak-anak di Kamp Pengungsian di Sudan Meninggal

Lebih dari 1.200 anak-anak usia di bawah lima tahun meninggal di sejumlah kamp pengungsian di Sudan karena wabah campak dan gizi buruk akut


Pedagang Curhat Sedih Lihat Artis Terkenal Sampai Ikutan Live TikTok Jualan Sembako

2 hari lalu

Ilustrasi jualan di Tiktok live. Foto : Tiktok
Pedagang Curhat Sedih Lihat Artis Terkenal Sampai Ikutan Live TikTok Jualan Sembako

Beberapa waktu terakhir, fenomena artis yang berjualan live TikTok menjadi topik perbincangan hangat di berbagai media sosial Indonesia. Kenapa?