TEMPO.CO, Jakarta - Agence France-Presse atau AFP mengajukan gugatan di Paris pada Rabu, 2 Agustus 2023, terhadap platform media sosial X milik Elon Musk, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter. AFP menuduhnya gagal membahas potensi pembayaran untuk distribusi konten media kantor berita asal Prancis tersebut.
"Agence France-Presse telah menyatakan keprihatinannya atas penolakan yang jelas dari Twitter (baru-baru ini berganti nama menjadi 'X') untuk mengadakan diskusi mengenai penerapan hak tetangga untuk pers," kata kantor berita itu dalam sebuah pernyataan.
Prancis pada 2019 memberlakukan aturan hak cipta yang dijuluki "hak tetangga". Perarutan itu memaksa platform online besar untuk membuka pembicaraan dengan penerbit yang mencari remunerasi untuk berita.
Musk mengkritik langkah AFP dalam posting media sosial X. "Ini aneh. Mereka ingin kami membayar mereka untuk lalu lintas ke situs tempat mereka menghasilkan pendapatan iklan dan kami tidak!?" katanya, dilansir Reuters.
Media sosial X belum menyampaikan tanggapan soal pemberitaan ini.
Pada 2021, pengawas antimonopoli Prancis mendenda Google Alphabet sebesar 500 juta euro karena gagal mematuhi perintah tentang cara melakukan pembicaraan dengan penerbit berita negara tersebut.
Sejak saat itu, Google telah berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa tersebut dan telah mengumumkan kesepakatan dengan AFP dan beberapa organisasi berita Prancis terkemuka lainnya. Meta Platforms '(META.O) Facebook juga telah menandatangani perjanjian dengan beberapa penerbit Prancis.
REUTERS
Pilihan Editor: Sederet Fakta Junta Militer Myanmar Beri Grasi Aung San Suu Kyi, Bentuk Propaganda?