Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Coba-coba Langgar Aturan Lalu Lintas di Dubai, Dendanya Selangit

Editor

Ida Rosdalina

image-gnews
Suasana Kota Dubai terlihat dari gedung Burj Khalifa, Kota Dubai, Uni Emirat Arab, Senin 14 Maret 2022. Gedung pencakar langit setinggi 828 meter dengan kaca dan baja berkilau tersebut menjadi salah satu tujuan wisata di Dubai, Uni Emirates Arab. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Suasana Kota Dubai terlihat dari gedung Burj Khalifa, Kota Dubai, Uni Emirat Arab, Senin 14 Maret 2022. Gedung pencakar langit setinggi 828 meter dengan kaca dan baja berkilau tersebut menjadi salah satu tujuan wisata di Dubai, Uni Emirates Arab. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, JakartaJangan coba-coba melanggar peraturan lalu lintas di Dubai karena denda untuk tiap-tiap pelanggaran sangat tinggi.

Pengemudi yang melanggar peraturan lalu lintas di Dubai menghadapi denda besar hingga Dh 100.000 (sekitar Rp 408 juta) berdasarkan serangkaian peraturan lalu lintas baru yang diberlakukan di seluruh emirat.

Polisi Dubai telah memperingatkan pengemudi bahwa mereka akan menangkap dan mendenda pengemudi di bawah peraturan lalu lintas, yang mulai berlaku pada 6 Juli, yang telah diperkenalkan untuk mengekang jumlah insiden mengemudi yang berbahaya dan mengurangi angka kematian lalu lintas di emirat.

Mayor Jenderal Abdullah Ali Al Ghaithi, Asisten Panglima Urusan Operasi di Kepolisian Dubai, mengatakan aturan baru mendukung dorongan untuk melindungi nyawa, menambahkan bahwa amandemen tersebut menargetkan "pengemudi yang sembrono".

Polisi Dubai mencatat 164 kematian dari 2019-2022 karena terlalu ngebut, mengemudi sembrono, pelanggaran lalu lintas yang serius, dan menerobos lampu merah.

Perubahan dalam undang-undang keputusan yang baru termasuk hukuman berat untuk melepaskan kendaraan yang disita dan hukuman tambahan untuk penyitaan kendaraan untuk pelanggaran baru yang dilakukan oleh pengemudi yang membahayakan nyawa mereka dan nyawa orang lain dengan berpartisipasi dalam balapan, melakukan aksi, menyebabkan kekacauan, dengan sengaja menerobos lampu merah, dan mengemudi dengan plat nomor palsu atau tanpa plat nomor.

Brigadir Juma bin Suwaidan, Pelaksana Tugas Direktur Umum Departemen Lalu Lintas, menjelaskan amandemen baru undang-undang tersebut menyangkut penyitaan kendaraan yang meliputi 13 jenis pelanggaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengemudi yang melanggar lampu merah, mengemudi dengan pelat nomor palsu atau disamarkan, sengaja bertabrakan dengan mobil polisi, mengizinkan individu di bawah 18 tahun untuk mengendarai kendaraan atau berkumpul untuk menonton atau berpartisipasi dalam balapan ilegal, semuanya harus membayar hingga Dh50.000 (sekitar Rp 205 juta) untuk mendapatkan mobil yang disita dibebaskan.

Pengemudi yang mengemudi tanpa plat nomor, berkumpul untuk menonton atau berpartisipasi dalam keramaian di sekitar balapan atau aksi kendaraan di jalan, atau melebihi batas pewarnaan yang diizinkan untuk jendela kendaraan dapat membayar hingga Dh10.000 (sekitar Rp 41 juta) untuk mendapatkan mobil mereka yang disita dilepaskan.

Denda untuk pelanggaran "melakukan perubahan mendasar pada kendaraan yang mengakibatkan peningkatan kecepatan atau kebisingan selama pengoperasian atau mengemudi" dan pelanggaran "melarikan diri dari polisi" masing-masing berjumlah Dh10.000 (sekitar Rp 41 juta).

Polisi Dubai menjalankan kampanye kesadaran selama tujuh minggu untuk mengedukasi masyarakat tentang peraturan baru dan konsekuensi dari mengemudi ugal-ugalan.

AL ARABIYA

Pilihan Editor: Apartemen di Brasil Runtuh Akibat Hujan Deras, 14 Orang Tewas Terkubur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rombongan Mobil Mewah Putar Balik dan Lawan Arah di Tol Desari, Begini Aturannya

11 menit lalu

Ilustrasi Putar Balik. shutterstock.com
Rombongan Mobil Mewah Putar Balik dan Lawan Arah di Tol Desari, Begini Aturannya

Rombongan mobil mewah yang nekat putar balik dan melawan arah di Tol Depok Depok-Antasari bisa dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan.


Polisi Bakal Terapkan Sistem Poin pada SIM untuk Pelanggaran Lalu Lintas, Begini Mekanismenya

7 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Polisi Bakal Terapkan Sistem Poin pada SIM untuk Pelanggaran Lalu Lintas, Begini Mekanismenya

Pengurangan poin ini akan dilakukan pada SIM dan jika poin tersebut habis, maka SIM pengendara bisa dicabut.


3.000 Pengendara Terjaring Operasi Zebra 2023 di Malang

8 hari lalu

Petugas Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) menggelar Operasi Zebra di Kawasan Cawang, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
3.000 Pengendara Terjaring Operasi Zebra 2023 di Malang

Satlantas Polres Malang mencatatkan 3.000 lebih pelanggaran lalu lintas selama dua pekan Operasi Zebra 2023.


Lima Hari Operasi Zebra Jaya 2023, 941 Pemotor Ditindak di Jakarta Selatan

8 hari lalu

Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan surat pengendara roda dua pada Operasi Zebra 2022 di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Selasa 4 Oktober 2022. Operasi Zebra 2022 yang dilaksanakan serentak di 33 provinsi di Indonesia hingga 16 Oktober tersebut bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Lima Hari Operasi Zebra Jaya 2023, 941 Pemotor Ditindak di Jakarta Selatan

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengaku telah menindak 941 pengendara sepeda motor dalam Operasi Zebra Jaya 2023.


3 Hari Operasi Zebra 2023, Jumlah Pelanggar Lawan Arah Menurun

10 hari lalu

Anggota Polisi Lalu Lintas memberikan sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2023 di Tugu Tani, Jakarta, Senin, 18 September 2023. Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023 dengan menyasar 15 jenis pelanggaran. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
3 Hari Operasi Zebra 2023, Jumlah Pelanggar Lawan Arah Menurun

Ditlantas Polda Metro Jaya mencatatkan pelanggaran lalu lintas pemotor lawan arah menurun di hari ketiga Operasi Zebra 2023.


Bahkan, di Pukul 03.30 Subuh, Jakarta Tetap Paling Polusi di Dunia, Mengapa?

12 hari lalu

Gedung bertingkat terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Sabtu, 2 September 2023. Dikutip dari laman resmi IQAir per 2 September 2023 pukul 13.00 WIB, kualitas udara Jakarta berada di angka 154 yang menunjukkan ketegori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bahkan, di Pukul 03.30 Subuh, Jakarta Tetap Paling Polusi di Dunia, Mengapa?

Bahkan, pada pukul 03.30 subuh, Kamis, 21 September 2023, polusi udara Jakarta tetap paling tinggi di dunia.


Polda Metro Jaya Catatkan 8.254 Kecelakaan Sejak Januari 2023, 443 Korban Tewas

14 hari lalu

Ilustrasi motor tabrakan. all-free-download.com
Polda Metro Jaya Catatkan 8.254 Kecelakaan Sejak Januari 2023, 443 Korban Tewas

Jumlah kecelakaan tersebut meningkat kurang lebih 43 persen jika dibandingkan periode Januari hingga Agustus 2022.


Ada Operasi Zebra Mulai Besok, Ini 15 Pelanggaran yang Disasar Polda Metro Jaya

15 hari lalu

Petugas Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) memberikan sanksi tilang pada pengendara sepeda motor saat menggelar Operasi Zebra di Kawasan Cawang, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Zebra 2020 mulai Senin 26 Oktober. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ada Operasi Zebra Mulai Besok, Ini 15 Pelanggaran yang Disasar Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2023 mulai besok, Senin, 18 September hingga 1 Oktober 2023.


Mulai Besok Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra, Incar 15 Pelanggaran Lalu Lintas

15 hari lalu

Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan surat pengendara roda dua pada Operasi Zebra 2022 di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Selasa 4 Oktober 2022. Operasi Zebra 2022 yang dilaksanakan serentak di 33 provinsi di Indonesia hingga 16 Oktober tersebut bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Mulai Besok Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra, Incar 15 Pelanggaran Lalu Lintas

Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas yang bakal ditindak di Operasi Zebra besok.


Kendaraan Plat Nomor Rusia Dilarang Masuk Estonia, Latvia dan Lithuania

19 hari lalu

Penjaga perbatasan memeriksa sebuah truk di titik perlintasan perbatasan dengan Rusia di Kybartai, Lituania 10 Februari 2017. REUTERS/Kacper Pempel
Kendaraan Plat Nomor Rusia Dilarang Masuk Estonia, Latvia dan Lithuania

Lithuania, Estonia dan Latvia pada Rabu melarang kendaraan dengan plat nomor Rusia