TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Luar Negeri Inggris James Cleverly mengkritik keputusan polisi Hong Kong untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan delapan aktivis di luar negeri. London menegaskan tidak akan mentolerir upaya Cina untuk mengintimidasi individu.
"Keputusan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk 8 aktivis, yang beberapa di antaranya berada di Inggris, adalah contoh lebih lanjut dari jangkauan otoriter hukum ekstrateritorial Cina," kata Cleverly di Twitter Senin, 3 Juli 2023.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh kementerian luar negeri Inggris, Cleverley juga mengatakan tak akan kompromi terhadap China soal mengintimidasi dan membungkam individu di Inggris dan luar negeri.
“Inggris akan selalu membela hak universal atas kebebasan berekspresi dan membela mereka yang menjadi sasaran,” katanya.
Polisi Hong Kong, Senin, 3 Juli 2023, menuduh delapan aktivis yang berbasis di luar negeri melakukan pelanggaran keamanan nasional "serius" termasuk kolusi asing.
Mereka menawarkan hadiah HK$1 juta atau sekitar Rp1,9 miliar untuk informasi yang mengarah pada penangkapan.
Mereka yang menjadi sasaran termasuk Nathan Law dan Anna Kwok, mantan anggota parlemen Dennis Kwok dan Ted Hui, serta pengacara Kevin Yam, kata polisi dalam konferensi pers.
Para aktivis berbasis di berbagai tempat termasuk Amerika Serikat, Inggris dan Australia. Reuters tidak dapat segera menghubungi salah satu dari mereka.
Polisi mengatakan pada konferensi pers bahwa 260 orang telah ditangkap berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan China sejak berlaku pada 2020. Sebanyak 79 dari mereka dihukum karena berbagai pelanggaran termasuk subversi dan terorisme.
Dalam pernyataan pers yang diterima Tempo, Sophie Richardson, Direktur China di Human Rights Watch menilai tidak ada otoritas daratan dan Hong Kong yang tidak menghormati kewajiban hukum internasional dengan penerbitan surat penangkapan itu.
Beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, mengatakan undang-undang keamanan nasional telah digunakan sebagai alat untuk menekan gerakan pro-demokrasi kota itu dan telah merusak hak dan kebebasan Hong Kong.
Namun, otoritas China dan Hong Kong mengatakan undang-undang tersebut telah memulihkan stabilitas setelah bekas jajahan Inggris itu diguncang oleh protes anti-China yang berlarut-larut pada 2019.
Pilihan Editor: Polisi Hong Kong Tawarkan Hadiah Rp 1,9 Miliar untuk Penangkapan Delapan Aktivis
REUTERS | DANIEL A. FAJRI