TEMPO.CO, Jakarta - Seorang asisten rumah tangga asal Indonesia mengaku bersalah atas dakwaan melecehkan anak laki-laki majikannya yang berusia satu tahun dan enam bulan dengan setrika. Kasusnya disidangkan di Pengadilan Ipoh, Malaysia, 27 Juni 2023.
Komala Sari, 26 tahun, dituduh menganiaya korban yang menyebabkan luka fisik, di sebuah rumah di D'Festivo Medan Ipoh pada 17 Juni 2023.
ART yang baru bekerja selama tiga bulan di keluarga korban itu, dijerat Pasal 31(1)(a) Children's Act 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau denda RM50.000 (Rp161 juta).
Berdasarkan fakta kasus, ayah korban yang berusia 44 tahun membuat laporan polisi pada 17 Juni setelah menerima pengaduan dari istrinya yang juga ibu korban, ketika diketahui ada luka bakar di punggung dan betis anak tersebut.
Terdakwa memberikan alasan bahwa korban sedang bermain dengan setrika di dalam kamar ketika ditanya tentang luka bakar tersebut.
Baca juga:
Ibu korban lalu membawanya ke rumah sakit untuk dirawat dan disarankan membuat laporan polisi karena diduga luka bakar itu akibat penganiayaan.
Jaksa K Darinee meminta pengadilan tidak mengizinkan terdakwa yang tidak didampingi pengacara, dibebaskan dengan jaminan dan meminta tanggal lain untuk menyebutkan kasus dan laporan medis lengkap korban. Hakim Azizah Ahmad kemudian menetapkan 28 Agustus untuk sidang berikutnya.
FMT
Pilihan editor Bos Hyundai Ingin Berkunjung, Korea Utara Ogah Menanggapi