TEMPO.CO, Jakarta - Pangeran Harry harus menerima maksimal hanya 500 pound atau setara Rp 9,5 juta untuk ganti rugi atas kasus peretasan telepon oleh surat kabar di Inggris. Harry adalah satu dari lebih dari 100 orang yang menggugat Koran Mirror Group (MGN), penerbit Daily Mirror, Sunday Mirror, dan Sunday People, atas tuduhan peretasan telepon dan pengumpulan informasi yang melanggar hukum.
Pengacara mereka menuduh aktivitas yang melanggar hukum "tersebar luas" di ketiga surat kabar MGN antara tahun 1991 hingga 2011. Harry telah menjadi salah satu saksi pada awal bulan ini yang menjelaskan bahwa dia telah secara tidak sah menjadi sasaran penyadapan telepon oleh MGN selama 15 tahun. Peretasan dimulai sejak 1996, atau ketika dia masih kecil.
Pangeran Harry adalah bangsawan Inggris pertama yang menjadi saksi di sidang selama lebih dari 130 tahun. Saat sidang digelar dimulai dengan permintaan maaf dari pengacara MGN Andrew Green atas satu contoh pengumpulan informasi yang melanggar hukum.
MGN mengakui pada awal persidangan pada bulan Mei, bahwa pada suatu kesempatan seorang penyelidik swasta telah terlibat secara ilegal, mengumpulkan bukti tentang Harry di sebuah klub malam London pada tahun 2004. Atas tindakan tersebut, MGN telah "meminta maaf tanpa syarat".
Namun dalam pengajuan pengadilan yang dirilis pada hari Selasa, MGN menyatakan bahwa Harry "telah gagal mengidentifikasi bukti penyadapan pesan suara terhadapnya, atau bukti lain dari pengumpulan informasi yang melanggar hukum sehubungan dengan informasi pribadinya," selain dari satu insiden yang telah diakui. "Duke of Sussex harus diberikan maksimal 500 pound mengingat satu tagihan yang menyebutkan dia terkait pertanyaan pada kesempatan tertentu dan jumlah kecil pada tagihan 75 pound, menunjukkan permintaan terbatas," kata Green.
REUTERS
Pilihan Editor: Rumor Kerja Sama Meghan Markle dan Dior Dibantah