TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI berhasil membebaskan dan memulangkan sembilan warga negara Indonesia atau WNI korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Myanmar, melalui Thailand, Senin, 26 Juni 2023.
Pembebasan dan pemulangan ini merupakan kerja bersama antara KBRI Yangon dan KBRI Bangkok, dengan dukungan dari pemerintah Thailand serta Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).
Baca juga:
“Sebelumnya, KBRI Yangon menerima pengaduan yang disampaikan kesembilan WNI yang terjebak di wilayah konflik bersenjata di Myawaddy, Myanmar,” kata Kemlu RI dalam keterangan tertulisnya.
Mereka kemudian dilepaskan ke wilayah Maesot di Thailand oleh perusahaannya, setelah KBRI melakukan koordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait.
Atas permintaan KBRI Bangkok kepada pemerintah Thailand, para WNI kemudian menjalani proses identifikasi sebagai korban TPPO melalui mekanisme National Referral Mechanism (NRM).
“KBRI Bangkok bersama diaspora RI di Maesot mendampingi proses wawancara para WNI. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat menemukan bahwa para WNI itu terindikasi merupakan korban TPPO,” kata Kemlu.
Sebagai korban TPPO, mereka telah diberikan pelindungan di Rumah Penampungan Sementara milik pemerintah Thailand sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Setelah seluruh proses selesai, kesembilan WNI diserahkan secara resmi oleh pemerintah Thailand yang diwakili oleh Wakil Kepala Royal Thai Police Mayor Jenderal Surachate Hakparn, kepada Wakil Kepala Perwakilan RI Bangkok Sukmo Yuwono di Bandara Suvarnabhumi Bangkok untuk melanjutkan perjalanan kembali ke Tanah Air.
Enam dari sembilan WNI yang berasal dari Jawa Timur langsung diterbangkan ke Surabaya, untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah Jawa Timur.
Adapun tiga orang lainnya akan melanjutkan perjalanan ke Medan, Sumatra Utara, yang merupakan daerah asal mereka.
ANTARA
Pilihan Editor Mengenal Dmitry Utkin, Eks Petinggi Militer Rusia yang Terafiliasi dengan Grup Wagner