Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nissan Digugat Rp 14 Triliun oleh Mantan Direkturnya

Reporter

image-gnews
Nissan Logo (autoevolution.com)
Nissan Logo (autoevolution.com)
Iklan

TEMPO.CO, JakartaCarlos Ghosn mantan Kepala Nissan melayangkan gugatan ke Nissan dengan tuntutan uang ganti rugi lebih dari USD1 miliar (Rp 14 triliun). Reuters mewartakan gugatan itu dimasukkan ke sebuah kantor jaksa penuntut umum di Lebanon pada bulan lalu.

Berdasarkan dokumen yang dilihat Reuters, gugatan hukum itu dilayangkan pada 18 Mei 2023 dengan tergugat Nissan bersama dua perusahaan lainnya serta 12 individu. Tuduhan yang dilayangkan adalah dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan pemalsuan barang bukti.

Seorang sumber di bidang hukum mengatakan jaksa penuntut sudah menjadwalkan persidangan akan digelar pada 18 September 2023. Juru bicara Nissan enggan berkomentar perihal ini.

Ghosn pernah menjadi sosok yang sukses memimpin Nissan, yakni sebuah perusahaan kelas dunia di industri mobil. Dia ditahan di Jepang pada akhir 2018 dan didakwa telah melakukan pelanggaran keuangan. Dia menyangkal tuduhan yang diarahkan tersebut dan mengklaim kalau penahanannya bagian dari sebuah plot yang dilakukan pejabat eksekutif di Nissan untuk menghalangi agar Nissan tidak jadi merger.

      

Ghosn melarikan diri dari Jepang dengan cara bersembunyi dalam sebuah kotak di sebuah pesawat jet pribadi yang terbang ke luar negeri pada Desember 2019. Dia kemudian terbang ke Lebanon yang merupakan tempat masa kecilnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ghosn seharusnya menjalani persidangan di Jepang atas tuduhan tidak melaporkan hasil harta kekayaannya, penyalahgunaan kepercayaan dan penyalahgunaan dana perusahaan. Tuduhan itu dia bantah berulang kali.

Setelah tiba di Lebanon, Ghosn mengatakan dia melarikan diri dari sebuah sistem peradilan yang sudah dicurangi di Jepang. Dia pun berniat membersihkan nama baiknya.

Sumber: middleeastmonitor.com

Pilihan Editor: Carlos Ghosn Terkejut Hakim Prancis Keluarkan Perintah Penangkapan Dirinya

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.       

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komandan Hizbullah Tewas dalam Serangan Drone Israel di Lebanon

1 hari lalu

Anggota Hizbullah mengambil bagian dalam latihan militer selama tur media yang diselenggarakan untuk memperingati Hari Perlawanan dan Pembebasan, di Aaramta, Lebanon 21 Mei 2023. REUTERS/Aziz Taher/File Foto
Komandan Hizbullah Tewas dalam Serangan Drone Israel di Lebanon

Serangan drone Israel ke Lebanon menewaskan komandan Hizbullah.


Pemimpin Hizbullah Ancam Penduduk Israel Tak Bisa Pulang jika Serangan di Gaza Berlanjut

2 hari lalu

Pendukung pemimpin Hizbullah Lebanon Sayyed Hassan Nasrallah memberi isyarat saat Narallah memberikan pidato di televisi selama rapat umum di pinggiran selatan Beirut, Lebanon 13 Mei 2024. REUTERS/Mohamed Azakir/
Pemimpin Hizbullah Ancam Penduduk Israel Tak Bisa Pulang jika Serangan di Gaza Berlanjut

Pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah mengatakan kelompoknya akan terus memerangi Israel selama serangan di Gaza berlanjut.


Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

4 hari lalu

Anggota Pusat Bahasa Isyarat Indonesia menunjukkan gambar ilustrasi isyarat yang terdapat pada bahasa isyarat di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. TEMPO/Dasril Roszandi
Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.


Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

7 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.


Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

7 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.


Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

8 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.


Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

9 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.


Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

9 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.  ANTARA /Reno Esnir
Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.


Top 3 Dunia: Jusuf Kalla Bertemu Hamas Hingga AS-Israel Diduga Langgar Hukum Internasional

9 hari lalu

Anggota delegasi Jusuf Kalla (JK), Hamid Awaludin, mengatakan bahwa Hamas meminta wakil presiden ke-10 dan 12 Indonesia tersebut untuk memediasi upaya mengakhiri konflik di Palestina. Dok.Delegasi Jusuf Kalla
Top 3 Dunia: Jusuf Kalla Bertemu Hamas Hingga AS-Israel Diduga Langgar Hukum Internasional

Berita Top 3 Dunia pada Selasa 7 Mei 2024 diawali oleh kabar Ketua Umum PMI Jusuf Kalla meminta kelompok Palestina Hamas untuk bersatu dengan Fatah


Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

9 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni