TEMPO.CO, Jakarta - Finlandia akan mengizinkan transgender mengubah jenis kelamin mereka atas permintaan sendiri dan tanpa menjalani sterilisasi, demikian isi undang-undang baru yang ditandatangani oleh Presiden Finlandia, demikian dilaporkan Reuters, Jumat, 3 Maret 2023.
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa memutuskan pada 2017 bahwa mensyaratkan sterilisasi agar seseorang dapat mengubah jenis kelamin pada akta kelahirannya merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Undang-undang baru Finlandia akan memungkinkan orang di atas usia 18 tahun untuk menentukan jenis kelamin mereka secara sah melalui formulir pernyataan diri, dan dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan hak menentukan nasib sendiri dan untuk mengurangi diskriminasi, kata kementerian urusan sosial dan kesehatan .
Pemeriksaan medis dan sterilisasi tidak lagi diperlukan untuk mengubah jenis kelamin seseorang secara legal.
Pada hari Jumat, Presiden Finlandia Sauli Niinisto meratifikasi undang-undang baru yang akan mulai berlaku pada 3 April 2023. Republik Ceko, Latvia, dan Rumania saat ini mewajibkan individu untuk menjalani sterilisasi sebelum mengubah jenis kelamin mereka secara legal, menurut Transgender Europe.
Pilihan editor Arab Saudi Bakal Terlibat dalam Program Future Combat Air System
REUTERS