TEMPO.CO, Jakarta - Pihak berwenang Selandia Baru menemukan 3,2 ton kokain senilai lebih dari $300 juta atau Rp4,5 triliun mengambang di tengah Samudra Pasifik. Narkotika itu diyakini akan dikirim ke Australia.
Polisi Selandia Baru mengatakan telah mengumpulkan narkoba dari Samudera Pasifik dalam operasi bersama dengan Layanan Bea Cukai Selandia Baru dan Angkatan Pertahanan Selandia Baru, Rabu, 8 Februari 2023.
Sebuah foto polisi menunjukkan narkotika itu nerada di dalam jaring yang ditopang di permukaan laut dengan pelampung.
"Ini adalah salah satu penyitaan obat-obatan terlarang terbesar oleh pihak berwenang di negara ini," kata Komisaris Polisi Andrew Coster dalam sebuah pernyataan.
“Kami percaya ada cukup kokain untuk melayani pasar Australia selama sekitar satu tahun, dan ini akan lebih dari yang digunakan Selandia Baru dalam 30 tahun,” kata Coster.
Dia mengatakan polisi, bea cukai dan militer menemukan obat-obatan tersebut setelah meluncurkan Operasi Hydros pada bulan Desember bekerja sama dengan lembaga mitra internasional untuk mengidentifikasi dan memantau pergerakan kapal yang mencurigakan.
Coster mengatakan mereka terus menyelidiki kasus tersebut dengan lembaga internasional lainnya. Namun belum ada penangkapan yang dilakukan.
"Meskipun ini mengganggu operasi sindikat, kami tetap waspada mengingat sejauh yang kami tahu kelompok-kelompok ini akan menghindari penegak hukum."
Penyitaan itu bernilai NZ$500 juta, menurut Pelaksana Tugas Pengawas Bea Cukai Selandia Baru Bill Perry.
Pilihan editor: Spanyol Sita Kokain Senilai Ratusan Juta Euro dari Kapal Ternak
REUTERS