TEMPO.CO, Jakarta - Brazil menenggelamkan sebuah kapal induk di Samudra Atlantik di lepas pantai timur laut, kata Angkatan Laut Brazil, meskipun ada peringatan dari para aktivis lingkungan bahwa kapal buatan Prancis 1960-an yang telah berkarat akan mencemari lautan dan rantai makanan laut.
Kapal berbobot 32.000 ton telah mengapung di lepas pantai selama tiga bulan sejak Turki menolaknya masuk untuk dibongkar di sana karena bahaya lingkungan dan kapal ini ditarik kembali ke Brazil.
Kapal tersebut dibenamkan dalam sebuah “penenggelaman yang terencana dan terkendali” pada Jumat malam, kata Angkatan Laut dalam sebuah pernyataan, yang “menghindarkan kerugian logistik, operasional, lingkungan dan ekonomi kepada negara Brazil,” katanya.
Kapal Sao Paulo tenggelam di perairan yurisdiksi Brazil 350 km lepas pantai di mana laut berkedalaman 5000 meter, sebuah lokasi yang dipilih untuk meminimalkan dampak pada perikatan dan ekosistem, kata Angkatan Laut.
Jaksa penuntut umum federal dan Greenpeace telah meminta pemerintah Brazil untuk menghentikan penenggelaman itu, mengatakan kapal itu "beracun" karena bahan-bahan berbahaya, termasuk 9 ton asbes yang digunakan dalam panel. Kapal Induk kelas Clemenceau melayani Angkatan Laut Prancis selama empat dekade sebagai Foch, yang mampu membawa 40 pesawat tempur.
Pakar pertahanan dan mantan staf kongres untuk kebijakan luar negeri Pepe Rezende mengatakan kapal itu dibeli oleh Angkatan Laut Brazil hanya seharga US$12 juta pada 1998 tetapi membutuhkan biaya perbaikan US$80 juta yang tak pernah dikerjakan.
Setelah kapal itu dipensiunkan, perusahaan daur ulang kelautan Turki Sök Denizcilik Tic Sti membeli kapal itu seharga US$10,5 juta, tetapi harus menariknya kembali menyebrangi Atlantik ketika Turki melarang kapal tersebut masuk ke galangan kapalnya.
Angkatan Laut Brazil mengatakan mereka meminta perusahaan itu untuk memperbaiki kapal tersebut di sebuah galangan kapal Brazil, tetapi setelah sebuah inspeksi menunjukkan kapal tersebut berisiko untuk tenggelam, Angkatan Laut melarang kapal tersebut memasuki pelabuhan-pelabuhan Brazil. Kemudian diputuskanlah untuk menenggelamkan Sao Paulo di laut dalam.
Perwakilan hukum perusahaan tersebut di Brazil. Zilan Costa e Silva, mengatakan pembuatan kapal itu adalah tanggung jawab negara Brazil berdasarkan Konvensi Basel 1989 tentang perpindahan lintas batas limbah-limbah berbahaya.
REUTERS
Baca Juga: Jerman Memiliki Bukti Kejahatan Perang di Ukraina