TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Komunitas Yahudi Swedia mengatakan izin pembakaran Al Quran di Swedia adalah “kesalahan besar”. Dewan ini juga mendesak agar undang-undang mengenai kejahatan kebencian di negara itu harus diubah.
Baca juga: Pembakaran Al Quran di Swedia, Ini Kronologi dan Dampaknya
Pada 21 Januari, Rasmus Paludan, politisi ekstrem kanan Denmark, membakar Al Quran di depan Kedubes Turki di Stockholm --di bawah perlindungan polisi dan izin dari otoritas-- hingga memicu gelombang kecaman dari dunia Arab dan Islam.
“Tindakan itu jelas adalah provokasi. Ia bebas melakukannya di Swedia tetapi ia tidak bisa memilih di mana akan dilakukan, itu seharusnya tidak diizinkan. Itu adalah kesalahan besar,” kata ketua dewan Yahudi Swedia, Lena Posner-Korosi.
Posner-Korosi, mengatakan kepada Anadolu bahwa Swedia memiliki UU mengenai kebebasan berekspresi dan protes. Namun, UU tersebut seharusnya tidak melewati batas hingga mengarah pada ujaran kebencian.
Baca Juga:
Sambil mengacu pada UU terkait kejahatan dan ujaran berdasarkan kebencian, ia menyebut “mengerikan dan menakutkan” bahwa UU tersebut membolehkan orang melakukan tindakan-tindakan yang menyerang Al Quran, Alkitab, dan Taurat.
Meskipun pelaku memiliki hak hukum, katanya, polisi seharusnya tidak mengizinkan orang yang bersangkutan melakukan tindakan itu di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm.