TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Amerika Serikat menolak gugatan class action mantan pegawai Twitter yang dipecat Elon Musk. Sebelumnya, lima korban PHK menuntut perusahaan media sosial itu karena tidak memberi tahu lebih awal soal pemecatan, namun hakim minta tuntutan dilakukan melalui arbitrase individu.
Hakim Distrik AS James Donato pada Jumat, 13 Januari 2023, memutuskan bahwa lima mantan karyawan Twitter yang mengajukan gugatan class action dengan menuduh perusahaan gagal memberikan pemberitahuan memadai sebelum memberhentikan mereka setelah diakuisisi oleh Elon Musk harus mengajukan klaim mereka dalam arbitrase pribadi.
Donato mengabulkan permintaan Twitter untuk memaksa kelima mantan karyawan tersebut mengajukan klaim mereka secara individual, mengutip perjanjian yang mereka tanda tangani dengan perusahaan.
Tahun lalu, Donato memutuskan bahwa, Twitter harus memberi tahu ribuan pekerja yang di-PHK setelah diakuisisi oleh Musk menyusul usulan class action yang menuduh perusahaan gagal memberikan pemberitahuan memadai sebelum memberhentikan mereka.
Hakim mengatakan bahwa sebelum meminta pekerja untuk menandatangani perjanjian pesangon yang mengesampingkan kemampuan mereka untuk menuntut perusahaan, Twitter harus memberi mereka "pemberitahuan singkat dan jelas".
Twitter memberhentikan sekitar 3.700 karyawan pada awal November sebagai langkah pemotongan biaya oleh Musk, dan ratusan lainnya kemudian mengundurkan diri.
Pada Desember tahun lalu, Twitter juga dituduh oleh puluhan mantan karyawan atas berbagai pelanggaran hukum yang berasal dari pengambilalihan perusahaan oleh Musk, termasuk menargetkan perempuan untuk PHK dan gagal membayar pesangon yang dijanjikan.
Twitter juga menghadapi setidaknya tiga keluhan yang diajukan ke dewan tenaga kerja AS yang mengklaim pekerja di-PHK karena mengkritik perusahaan, mencoba mengatur pemogokan, dan perilaku lain yang dilindungi oleh undang-undang perburuhan federal.
REUTERS