TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pembantu rumah tangga atau PRT dari Indonesia mencuri barang berharga bernilai lebih dari S$ 56.000 atau sekitar Rp 650 juta dari majikannya di Singapura. Pekerja bernama Umi Wachidah ini memutuskan untuk mencuri ketika mendengar bahwa majikannya itu akan pergi ke Malaysia untuk liburan.
Baca: Power Bank Meledak di Pesawat, Dua Penumpang Scoot Tujuan Singapura Terluka
Sebelumnya Umi memberi tahu majikan bahwa dia ingin berhenti bekerja. Alih-alih berhenti, dia mencuri perhiasan dan uang tunai dari kamar tidur majikannya itu.
Umi lalu memberikan beberapa barang berharga kepada temannya dan meminta untuk membantu menjual barang-barang berharga tersebut. Teman Umi yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga juga lalu menjual barang-barang itu ke pegadaian. Namun ia menyimpan kalung emas dan sebagian hasil penjualan untuk dirinya sendiri.
Sang majikan kemudian menyadari beberapa barang berharga yang disimpan di lemari kamar tidurnya itu hilang. Dia pun melapor ke polisi.
Umi Wachidah, warga negara Indonesia berusia 33 tahun, ditangkap dan divonis delapan bulan penjara pada Rabu, 11 Januari 2023. Dia mengaku bersalah atas satu tuduhan pencurian.
Menurut pengadilan, Umi dipekerjakan oleh seorang pria Singapura berusia 64 tahun untuk merawat istrinya, yang menderita stroke dan kesulitan bergerak. Pada Juni 2020, sang majikan memindahkan barang-barang berharganya dari rumah matrimonialnya ke flat baru, tempat dia tinggal bersama istri dan pembantunya.
Sebelum meninggalkan keluarga tersebut, Umi mengetahui bahwa majikannya akan pergi ke Malaysia untuk berlibur bersama keluarga pada September 2022. Dia memutuskan untuk mencuri, karena ingin memperkaya dirinya sendiri sebelum meninggalkan Singapura di akhir kontraknya, menurut jaksa penuntut.
Pada 24 September 2022, Umi membuka tas koper majikan dan mengambil barang-barang termasuk perhiasan serta mata uang asing dengan nilai total sekitar S$56.800. Pada 15 Oktober 2022, Umi mengirim pesan kepada sesama pembantu Filipina yang menggantikan dirinya untuk untuk bertemu di saluran pembuangan sampah.
Dia memberi tahu pembantu lainnya bahwa dia akan kembali ke Indonesia pada November 2022. Dia memberikan beberapa barang curian kepada pembantu itu dan meminta untuk menjualnya atas namanya. Teman Umi itu tidak tahu bahwa barang-barang tersebut dicuri. Dia menjual barang-barang berharga itu ke pegadaian dengan nilai total lebih dari S$ 22.000.
Dia menyimpan sekitar S$1.700 dari hasil penjualan untuk dirinya sendiri dan menyimpan satu kalung emas, sebelum menyerahkan sekitar S$ 20.700 kepada Umi. Umi memberikan S$ 500 kepada pembantu tersebut sebagai jasa menjualkan perhiasan.
Korban akhirnya menyadari bahwa beberapa barang berharga dari tas bawaannya hilang. Putri dan menantunya memeriksa barang-barang milik Umi pada 3 November 2022, dan menemukan beberapa perhiasan curian serta uang tunai sekitar Rp 38 juta rupiah yang telah dikonversi dari penjualan beberapa barang curian.
Umi mengaku mencuri milik korban. Dia mengatakan telah mengirimkan sekitar S$ 11.000 dari hasil pencurian kepada pacarnya di Indonesia. Dia setuju untuk mengembalikan uang tersebut dan barang yang dibelinya dari hasil curian.
Jaksa menuntut delapan sampai 10 bulan penjara karena dia telah menyalahgunakan kepercayaan dan merencanakan pencurian tersebut.
Dalam mitigasi, Umi meminta maaf dan menangis atas tindakan pencurian yang dilakukannya. "Saya ingin minta maaf. Tolong ringankan hukuman, saya ingin pergi ke Indonesia," katanya.
Simak: Jurong Bird Park Ditutup Pemerintah Singapura, Ini Alasan dan Penggantinya
CHANNEL NEWS ASIA