Seorang pelaku perkosaan di Pakistan dilaporkan keluar dari penjara setelah menyepakati akan menikahi perempuan yang menjadi korban perkosaannya. Korban mengalami penyerangan dan perkosaan hingga hamil pada 2020.
Pengadilan Tinggi Peshawar pada Senin, 26 Desember 2022, membatalkan hukuman penjara seumur hidup pada Daulat Khan, 23 tahun, setelah dia menikahi perempuan yang menjadi korban perkosaannya, yakni seorang perempuan tuna rungu, 36 tahun. Dalam putusannya, Khan juga diharuskan membayar uang denda sebesar USD 1.200 (Rp 18 juta) atas serangan seksual yang telah dilakukannya.
Baca juga: Turun Dua Ribu, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1 Juta Per Gram
Komisi HAM Pakistan (HRCP) mengecam putusan pengadilan yang membebaskan Khan karena telah terjadi pernikahan yang dikompromikan. Hal tersebut dianggap sebagai sebuah gugurnya keadilan.
“Perkosaan bukan sebuah kejahatan yang bisa diperparah yang bisa diselesaikan melalui kompromi yang lemah seperti itu,” demikian keterangan HRCP, yang mendesak jaksa penuntut umum untuk banding dan menjunjung tinggi komitmen pemerintah terhadap hakhak perempuan.
Menurut HRCP, rata-rata ada 11 perkosaan yang dilaporkan di penjuru pakistan setiap harinya dan banyak kasus yang tidak dilaporkan. Jirgas telah dituding sebagai sebuah budaya mempermalukan korban, khususnya ketika itu menyangkut sebuah perkosaan. Pada 2017 pernah ada kejadian seorang remaja perempuan diperkosa sebagai bentuk hukuman karena abangnya melakukan pelecehan seksual pada perempua lain.
Pemerintah Pakistan telah memperketat undang-undang menyusul protes dari publik atas kekerasan seksual yang terjadi. Pada tahun lalu, Parlemen Pakistan meloloskan sebuah undang-undang yang memberikan hakim sejumlah opsi untuk menjatuhkan hukuman pada pelaku perkosaan, di antaranya kebiri kimia. Namun hukuman itu kemudian dihapuskan karena mendapat penolakan dari para ahli hukum Islam.
Sumber : RT.com
Moskow: Dukungan AS Kepada Ukraina untuk Melemahkan Rusia
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini