TEMPO.CO, Jakarta - Menyusul disahkannya undang-undang anti-rokok yang baru oleh parlemen pada Selasa, 13 Desember 2022, maka generasi muda Selandia Baru yang akan datang, bakal dilarang membeli tembakau. Undang-undang anti-rokok Selandia Baru ini termasuk yang paling ketat di dunia.
Di antara poin yang termaktub dalam undang - undang anti rokok Selandia Baru adalah larangan menjual tembakau kepada siapa pun yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2009. Mereka yang melanggar dapat dihukum dengan denda hingga NZ$150 ribu (Rp 1,5 juta). Larangan itu akan berlaku seumur hidup seseorang.
Baca juga: Gejala-gejala Serangan Jantung yang Kadang Tak Disadari
Perundang-undangan Selandia Baru juga akan mengurangi jumlah nikotin yang diperbolehkan dalam produk tembakau asap dan memangkas jumlah pengecer yang boleh menjual tembakau hingga 90 persen.
"Undang-undang ini demi mempercepat kemajuan menuju masa depan yang bebas asap rokok,” kata Menteri Kesehatan Selandia Baru Ayesha Verrall, dalam sebuah pernyataan.
Verrall mengatakan ribuan orang akan hidup lebih lama, hidup lebih sehat dan sistem kesehatan akan lebih baik karena tidak perlu mengobati penyakit yang disebabkan rokok. Di antara penyakit yang disebabkan rokok adalah kanker, serangan jantung, stroke, amputasi.
Toko-toko yang punya izin menjual rokok, akan dikurangi jumlahnya menjadi 600 pada akhir 2023 dari 6 ribu toko.
Selandia Baru telah menjadi negara yang membanggakan dengan menjadi salah satu negara dengan tingkat merokok orang dewasa terendah di antara 38 negara anggota Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan. Tak cukup dengan predikat itu, Selandia Baru memperketat undang-undang anti-merokok sebagai bagian dari dorongan pemerintah untuk membuat negara itu bebas rokok pada tahun 2025.
Hanya Bhutan, yang melarang penjualan rokok pada 2010, yang memiliki undang-undang anti-rokok yang lebih ketat.
Jumlah perokok dewasa Selandia Baru yang merokok turun setengahnya selama satu dekade terakhir menjadi 8 persen, dengan 56 ribu orang berhenti menghisap rokok pada tahun lalu. Data OECD menunjukkan 25 persen orang dewasa di Prancis merokok pada 2021.
Verrall mengatakan undang-undang tersebut akan membantu menutup kesenjangan harapan hidup antara warga Maori dan non-Maori. Partai ACT Selandia Baru, yang menguasai 10 dari 120 kursi di parlemen, menolak undang-undang anti-rokok tersebut. Alasannya hal itu hanya akan mematikan toko-toko kecil dan memaksa orang masuk ke pasar gelap.
"Tidak ada yang ingin melihat orang merokok, tetapi kenyataannya adalah beberapa akan melakukannya. Larangan negara pengasuh dari Partai Buruh hanya akan menimbulkan masalah,” kata Wakil Ketua Partai ACT, Brooke van Velden.
Reuters | Nugroho Catur Pamungkas
Baca juga: Iran Gelar Eksekusi Mati Kedua Demonstran Mahsa Amini
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.