Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anwar Ibrahim Janji Tak Akan Lindungi Pejabatnya yang Terjerat Hukum

Reporter

image-gnews
Perdana Menteri Malaysia yang baru diangkat Anwar Ibrahim berdoa setelah mengambil sumpah dalam upacara di Istana Nasional di Kuala Lumpur Malaysia, 24 November 2022. Dipilihnya Anwar Ibrahim setelah raja menggelar pertemuan khusus di antara para penguasa tentang kebuntuan politik pada Kamis pagi, 24 November 2022. Mohd Rasfan/Pool via REUTERS
Perdana Menteri Malaysia yang baru diangkat Anwar Ibrahim berdoa setelah mengambil sumpah dalam upacara di Istana Nasional di Kuala Lumpur Malaysia, 24 November 2022. Dipilihnya Anwar Ibrahim setelah raja menggelar pertemuan khusus di antara para penguasa tentang kebuntuan politik pada Kamis pagi, 24 November 2022. Mohd Rasfan/Pool via REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan tidak pernah memberikan jaminan kepada siapa pun bahwa dia akan membantu mereka menuntaskan kasus di pengadilan. "Saya tidak pernah memberikan jaminan kepada siapa pun yang menyatakan akan dibebaskan dari hukuman, kecuali diputuskan oleh hakim yang bebas dan adil," katanya di rumah dinasnya, Minggu, 11 Desember 2022.

Baca: Dua Menteri Anwar Ibrahim Keturunan Indonesia, Ada yang Masih Fasih Berbahasa Jawa

Anwar Ibrahim mengatakan bahwa lembaga penegak hukum di Malaysia akan memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan tugasnya. Dia menambahkan, pihaknya akan memastikan entitas seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) selalu transparan dalam menjalankan tugas. Anwar menegaskan fakta bahwa tidak ada yang bisa lolos dari hukuman yang dijatuhkan pengadilan.

Anwar juga menyatakan keyakinannya bahwa dia bisa membebaskan negara dari korupsi. Dia memperingatkan para menteri di Kabinetnya bahwa siapa pun yang terlibat dalam penyuapan atau penyalahgunaan kekuasaan akan segera dipecat. “Saya telah memberi tahu para menteri Kabinet yang telah saya pilih, yang pertama dan terpenting, tidak boleh ada korupsi," kata Anwar Ibrahim.

“Saya juga telah menginformasikan kepada semua pimpinan komponen partai bahwa jika ada menteri yang terlibat dalam korupsi, saya akan meminta mandat mereka untuk segera memecat,” katanya. Ia menambahkan bahwa peringatan tersebut bukanlah tipu muslihat politik melainkan keyakinannya untuk membebaskan Malaysia dari korupsi. 

Anwar Ibrahim mengatakan dia tidak akan berkompromi dengan budaya korupsi di pemerintahan persatuan yang dipimpinnya. Dia tidak menyebutkan nama siapa pun selama berpidato. 

Sebelumnya, media lokal melaporkan bahwa Anwar Ibrahim menghadapi kritik setelah menunjuk presiden Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) Ahmad Zahid Hamidi sebagai wakil perdana menteri. Saat ini Ahmad Zahid Hamidi sedang dirundung kasus korupsi dan masih bergulir di pengadilan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ahmad Zahid diadili atas 47 tuduhan penyalahgunaan, korupsi dan pencucian uang. Kasusnya kemungkinan akan diputuskan dalam beberapa bulan ke depan.

Secara terpisah, Anwar Ibrahim mengatakan dia akan meninjau proyek yang disetujui untuk memastikan tidak ada kebocoran karena utang nasional telah melebihi RM 1 triliun atau setara Rp 3.542 triliun. “Saya telah bekerja keras untuk meneliti berkas-berkas tersebut dan kami akan menunda beberapa proyek untuk diperiksa ulang atau dibatalkan. Kalau mau belanja harus teliti. Ini soal tata kelola,” katanya.

Selasa lalu, Anwar Ibrahim yang merangkap pula sebagai menteri keuangan, telah memerintahkan peninjauan persetujuan senilai RM 7 miliar di bawah proyek mitigasi banjir RM 15 miliar yang dilakukan melalui negosiasi langsung alih-alih proses tender. Anwar Ibrahim sebelumnya mengumumkan bahwa persetujuan untuk pengadaan pemerintah tidak dapat lagi diberikan tanpa proses tender untuk mencegah kebocoran keuangan dan korupsi.

Simak: Pemerintahan Anwar Ibrahim Tinjau Ulang Proyek Kapal Perang Rp 21 Triliun

CHANNEL NEWS ASIA 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

19 jam lalu

Foto udara sejumlah kendaraan dari Simpang Susun Cikunir terjebak kemacetan saat akan menuju Jalan Layang MBZ (Mohammed Bin Zayed) Bekasi, Jawa Barat, Sabtu malam, 6 April 2024. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.


Kapal Pertamina Transko Moroko Resmi Beroperasi di Perairan Internasional

1 hari lalu

PT Pertamina International Shipping (PIS) berhasil melakukan kegiatan salvage atau pertolongan terhadap Kapal MT Kristin yang kini telah bersandar di dermaga PT Pantai Damai Sejahtera (PDS), Lombok Barat. Dok. Pertamina
Kapal Pertamina Transko Moroko Resmi Beroperasi di Perairan Internasional

PT Pertamina Trans Kontinental memulai operasional kapal Transko Moloko miliknya di perairan Malaysia.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

1 hari lalu

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

1 hari lalu

Wakil Presiden RI ke-10 dan , Jusuf Kalla, menyapa terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021. TEMPO/Imam Sukamto'
Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

1 hari lalu

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi di lembaganya.


3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

1 hari lalu

Wakil Presiden RI ke-10, Jusuf Kalla, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan. TEMPO/Imam Sukamto
3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.


Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

2 hari lalu

Wakil Presiden RI ke 10, Jusuf Kalla, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi terdakwa Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.