TEMPO.CO, Jakarta - Pentagon menyatakan pada Selasa, 29 November 2022, bahwa Departemen Luar Negeri Amerika Serikat telah menyetujui potensi penjualan sistem anti-drone ke Qatar dalam kesepakatan senilai US$ 1 miliar atau sekitar Rp 15,7 triliun.
Baca: Pentagon: China Mungkin akan Miliki 1.500 Hulu Ledak Nuklir pada 2035
Dalam sebuah pernyataan, Pentagon menyebutkan kontraktor utamanya adalah Raytheon Technologies Corp, SRC, dan Northrop Grumman Corp. Pentagon menambahkan bahwa Badan Kerja Sama Keamanan Pertahanan Pentagon memberi tahu Kongres tentang kemungkinan penjualan pada hari Selasa.
Potensi penjualan ke Qatar disetujui setelah pada awal tahun ini Presiden Joe Biden menunjuk Qatar sebagai sekutu utama non-NATO Negeri Abang Sam, memberikan status khusus kepada teman penting di wilayah yang bergejolak.
“Qatar adalah teman baik dan mitra yang andal serta cakap. Dan saya memberi tahu Kongres bahwa saya akan menunjuk Qatar sebagai sekutu utama non-NATO untuk mencerminkan pentingnya hubungan kita. Saya pikir itu sudah lama tertunda," kata Biden pada Januari lalu ketika dia bertemu dengan Emir Qatar, Sheikh Tamim bin Hamad al-Thani.
Secara terpisah, Qatar juga memainkan peran dalam pembicaraan nuklir Iran dan dalam hubungannya dengan Afghanistan, di mana kepentingan Washington diwakili oleh negara kecil di Teluk itu.
Penjualan yang diusulkan, kata Pentagon, akan meningkatkan kemampuan Qatar menghadapi ancaman dengan menyediakan kemampuan elektronik dan kinetik untuk mengalahkan drone.
Pentagon menambahkan kesepakatan ini akan membutuhkan penugasan tambahan lima perwakilan pemerintah dan 15 perwakilan kontraktor Amerika ke Qatar selama lima tahun untuk mendukung kegiatan lapangan, pelatihan, dan pemeliharaan.
Meskipun disetujui oleh Departemen Luar Negeri Amerika, pemberitahuan tersebut tidak menunjukkan bahwa kontrak telah ditandatangani atau negosiasi telah selesai.
Baca: Jurnalis Kolombia Tewas Ditembak, Korban Kedua dalam 2 Bulan
REUTERS