TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia termasuk di antara 143 anggota PBB yang mengutuk pencaplokan 4 wilayah Ukraina oleh Rusia dalam resolusi di Majelis Umum pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Kementerian Luar Negeri menyatakan, Indonesia konsisten menjunjung tinggi hukum internasional mengenai intergritas dan keutuhan wilayah suatu negara.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah saat jumpa pers di Jakarta pada Kamis, 13 Oktober 2022, menyatakan, keputusan di Majelis Umum berangkat dari prinsip internasional yang dianut Indonesia yakni penghormatan atas integritas negara.
Adapun dia menyebut setiap resolusi memiliki karakteristik dan pendekatan sendiri.
"Apa yang terjadi di situ bertentangan dengan prinsip Indonesia," kata Faizasyah merujuk pada resolusi Majelis Umum PBB mengenai referendum 4 wilayah Ukraina untuk bergabung Rusia.
Baca juga: NATO Gertak Balik Rusia soal Penggunaan Senjata Nuklir
Tiga perempat dari 193 anggota Majelis Umum PBB atau 143 negara memberikan suara mendukung resolusi. Mereka juga menegaskan kembali kedaulatan, kemerdekaan, persatuan dan integritas wilayah Ukraina dalam batas-batas yang diakui secara internasional.
Hanya empat negara yang bergabung dengan Rusia dalam pemungutan suara menentang resolusi tersebut - Suriah, Nikaragua, Korea Utara, dan Belarusia. Sebanyak 35 negara abstain dari pemungutan suara, termasuk mitra strategis Rusia, China, sementara sisanya tidak memilih.
Staf Khusus Program Prioritas Kementerian Luar Negeri Dian Triansyah Djani dalam jumpa pers yang sama di Jakarta pada Kamis mengatakan, posisi RI di PBB berdasarkan hukum humaniter internasional.
Dia menyebut Indonesia konsisten dalam menjujung tinggi hukum internasional tersebut dalam kasus serupa seperti Kosovo ataupun Krimea.
Moskow pada September memproklamirkan pencaplokannya atas empat wilayah yang diduduki sebagian di Ukraina - Donetsk, Luhansk, Kherson dan Zaporizhzhia - setelah menggelar apa yang disebutnya referendum.
Ukraina dan sekutunya mengecam pemungutan suara itu sebagai tindakan ilegal dan memaksa. Pemungutan suara Majelis Umum mengikuti veto oleh Rusia bulan lalu atas resolusi serupa di Dewan Keamanan beranggotakan 15 orang.
Baca juga: Rusia Aneksasi Wilayah Ukraina, Indonesia Tak Berani Bersikap Tegas?
DANIEL AHMAD