TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kehakiman Amerika Serikat pada Rabu, 31 Agustus 2022, mengumumkan akan mengembalikan ke Pemerintah Peru uang sebesar USD 686 ribu (Rp 10 miliar), yang disita dari mantan Presiden Peru Alejandro Toledo. Uang itu adalah suap yang diberikan pada Toledo dari konglomerat jasa konstruksi asal Brasil, Odebrecht.
Jaksa penuntut di Brooklyn mengatakan Odebrecht memberikan uang suap sebesar USD 25 juta (Rp 372 miliar) ke Toledo, yang menjabat sebagai orang nomor satu di Peru periode 2001 dan 2006. Uang suap itu untuk kontrak-kontrak pembangunan jalan tol.
Alejandro Toledo Manrique, mantan Presiden Peru. Sumber: Reuters
Jaksa penuntut juga menyebut Toledo menggunakan USD 1,2 juta (Rp 17 miliar) dari total uang suap yang diterimanya pada 2007, untuk membeli sebuah rumah di Maryland. Delapan tahun kemudian, dia menjual rumah tersebut.
Pada 2020 hakim memutuskan kalau jaksa penuntut bisa menyita uang suap tersebut, yang disimpan Toledo di sebuah rekening di Bank of Amerika.
“Civil forfeiture memainkan sebuah peran penting dalam merampas keuntungan yang diperoleh lewat cara haram, apa pun status mereka,” kata Breon Peace, jaksa penuntut di Brooklyn.
Odebrecht mengakui telah membagi-bagikan uang suap ke sejumlah pemerintahan di penjuru Amerika Latin. Uang haram itu diharapkan bisa ‘membantu’ mempercepat perluasan kerajaan bisnis Odebrecht.
Toledo membantah sudah menerima suap. Dia juga belum dituntut secara hukum di Amerika Serikat. Toledo saat ini tinggal di California, di mana Peru berusaha melakukan ekstradisi padanya agar bisa mengajukan tuntutan korupsi padanya terkait Odebrecht.
Terkait kabar penyitaan uangnya di Bank of America, Toledo enggan berkomentar. Begitu pula pengacaranya.
Sumber: Reuters
Baca juga: Anggota FBI Dilaporkan Mundur terkait Kasus Hunter Biden
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.