TEMPO.CO, Jakarta - Paspor milik Donald Trump telah dikembalikan kepada mantan presiden Amerika Serikat ke-45 itu setelah FBI menggeledah rumahnya di Mar-a-Lago pekan lalu. Hal ini diungkapkan seorang pejabat Departemen Hukum kepada NBC News, Selasa 16 Agustus 2022.
FBI mengakui telah memiliki paspor pada hari yang sama ketika Trump mengatakan di platform media sosialnya bahwa agen FBI mengambilnya saat melakukan penggeledahan pada 8 Agustus lalu.
Dalam sebuah pernyataan di Truth Social, Trump mengatakan agen FBI, "Mencuri tiga paspor saya (satu kedaluwarsa), bersama dengan yang lainnya." Dia tidak memberikan rincian lebih lanjut atau menentukan apakah dokumen perjalanan itu paspor pribadi atau pemerintah. (Presiden menerima paspor diplomatik ketika mereka menjabat.)
Seorang perwakilan untuk Trump tidak segera menanggapi permintaan komentar. Namun, pengacara Trump Christina Bobb mengecam FBI pada Senin malam, mengatakan kepada pembawa acara Fox News Laura Ingraham bahwa dia menolak memberi mereka "izin" untuk mengambil paspor.
"Saya pikir ini menunjukkan tingkat keberanian yang mereka miliki," kata Bobb. "Saya pikir itu menunjukkan betapa agresifnya mereka, betapa berlebihannya mereka, bahwa mereka bersedia melewati surat perintah dan mengambil apa pun yang mereka rasa pantas atau mereka rasa bisa mereka ambil."
Seorang juru bicara FBI membela surat perintah penggeledahan terhadap rumah Trump.
"Dalam menjalankan surat perintah penggeledahan, FBI mengikuti prosedur penggeledahan dan penyitaan yang diperintahkan oleh pengadilan, kemudian mengembalikan barang-barang yang tidak perlu disimpan untuk tujuan penegakan hukum," kata juru bicara itu dalam sebuah pernyataan Senin malam kendati tidak menyebutkan paspor.
Tanda terima properti dari penggeledahan FBI atas tanah milik Trump di Palm Beach, Florida, menunjukkan bahwa penyelidik federal menemukan sejumlah dokumen rahasia. Namun, FBI tidak menyebutkan temuan paspor apa pun.
Dalam dokumen pengadilan yang dipublikasikan dengan tanda terima properti, penyelidik mengatakan bahwa mereka sedang mencari bukti kejahatan yang termasuk menahan “catatan pemerintah dan/atau Presiden” dari masa jabatan Trump.
Menurut surat perintah penggeledahan yang dirilis Jumat lalu, Trump sedang diselidiki karena kemungkinan melanggar Undang-Undang Spionase AS. Trump juga menghadapi beberapa penyelidikan lainnya, termasuk terlibat dalam kerusuhan di Gedung Capitol pada 6 Januari tahun lalu.
Surat perintah itu memberikan wewenang kepada agen FBI untuk menyita properti apa pun, termasuk dokumen, komunikasi, serta catatan pemerintah dan/atau Presiden apa pun yang dibuat antara 20 Januari 2017 dan 20 Januari 2021.
Selain 11 set materi rahasia yang disita, agen FBI juga mengambil beberapa dokumen. Termasuk dokumen ketika Trump memberikan grasi kepada sekutu politiknya Roger Stone, kemudiam sebuah kotak dokumen bersampul kulit, catatan calon presiden, dan informasi tentang presiden Prancis.
Baca juga: FBI Geledah Rumah Donald Trump Cari Dokumen Nuklir
SUMBER: NBC NEWS | THE NEW YORK POST