TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Taiwan mengizinkan penggantian delapan WNI yang menjadi awak kapal Jiang Ye agar mereka dapat segera pulang ke Indonesia setelah tertahan selama enam bulan di pelabuhan setempat.
Kantor dagang dan ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei telah menerima surat dari Biro Kelautan dan Pelabuhan Departemen Transportasi dan Komunikasi Taiwan yang mengizinkan proses penggantian (crew change) kedelapan WNI itu melalui pelabuhan di Taiwan, menurut keterangan Kementerian Luar Negeri RI yang diterima di Jakarta, Selasa 12 Juli 2022.
Selama ini, otoritas Taiwan menutup pelabuhannya bagi proses penggantian awak kapal untuk mencegah penyebaran COVID-19. Kedelapan WNI itu tertahan dan tidak dibayar gajinya selama enam bulan di pelabuhan Taiwan.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, KDEI Taipei segera berkoordinasi dengan MoTC (Departemen Transportasi dan Komunikasi Taiwan) untuk meminta izin penggantian ABK dan mendorong tanggung jawab pemilik kapal untuk memenuhi hak gaji para ABK WNI tersebut dan segera menyediakan ABK pengganti," kata pernyataan Kemenlu RI.
Selama mereka tertahan di kapal di Taiwan, KDEI terus menjalin komunikasi untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik. KDEI juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan BP2MI untuk melakukan langkah repatriasi dan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan para awak tersebut serta meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang memberangkatkan.
Baca juga: Mengapa Mi Instan dari Indonesia Ditolak Masuk ke Taiwan?
SUMBER: ANTARA