“Penggunaan hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba tidak sesuai dengan hukum hak asasi manusia internasional,” tulis Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia dalam sebuah pernyataan yang menyerukan Singapura untuk menghentikan eksekusi Naga.
“Negara-negara yang belum menghapus hukuman mati hanya dapat menjatuhkannya untuk kejahatan paling serius, yang ditafsirkan sebagai kejahatan yang sangat berat yang melibatkan pembunuhan yang disengaja.”
Singapura juga berencana untuk menggantung Datchinamurthy Kataiah, warga Malaysia lainnya yang dihukum karena pelanggaran narkoba, pada Jumat pekan ini. OHCHR mengatakan tampaknya ini merupakan "percepatan yang mengkhawatirkan dalam pemberitahuan eksekusi di negara itu".
Abdul Kahar Othman, seorang warga Singapura yang juga dihukum karena pelanggaran terkait narkoba, digantung pada 30 Maret lalu. Ia menjadi orang pertama yang dieksekusi oleh negara itu dalam dua tahun.
Setidaknya tiga pria lain yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran terkait narkoba, Roslan bin Bakar, Rosman bin Abdullah dan Pannir Selvam Pranthaman, berisiko dieksekusi dalam waktu dekat, menurut PBB.
Singapura mempertahankan beberapa undang-undang narkoba paling keras di dunia dan mengklaim hukuman mati bertindak sebagai pencegah. Lebih dari 50 orang dilaporkan terpidana mati di Singapura, kata PBB.
Baca juga: Pengadilan Singapura Menolak Banding Vonis Eksekusi Mati Warga Malaysia
SUMBER: AL JAZEERA