TEMPO.CO, Jakarta -Seorang hakim Honduras pada Rabu waktu setempat mengesahkan ekstradisi mantan Presiden Juan Orlando Hernandez ke Amerika Serikat atas tuduhan perdagangan narkoba dan penggunaan senjata api.
Seperti dilansir Reuters Kamis 17 Maret 2022, keputusan itu diumumkan di akun Twitter otoritas kehakiman negara Amerika Tengah itu.
Baca Juga:
Hernandez, yang ditangkap pada pertengahan Februari menyusul permintaan ekstradisi AS, memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding atas keputusan hakim itu, menurut juru bicara pengadilan.
Pihak-pihak berwenang AS menuduh bahwa mantan pemimpin sayap kanan itu berpartisipasi dalam konspirasi perdagangan narkoba antara 2004 dan 2022.
Dia juga dituduh menerima suap jutaan dolar untuk melindungi pengedar narkoba dari penyelidikan dan penuntutan, dan membawa, menggunakan, atau membantu dan bersekongkol penggunaan senjata.
Hernandez, yang digantikan sebagai presiden Honduras pada Januari lalu oleh pemimpin sayap kiri Xiomara Castro, telah membantah melakukan kesalahan.
Baca juga: Belum Sebulan Lengser, Mantan Presiden Honduras Ditahan dalam Kasus Narkoba
SUMBER: REUTERS
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.